PortalBMR, SULUT – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga mengamankan pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, pada Sabtu (08/01/2022) dini hari.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial HRW (49), warga Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Manado, ditangkap di rumahnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (08/01) sore.
Pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 014, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada tanggal 4 Januari lalu.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadiannya pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 WITA, di Aertembaga Lingkungan II, bermula ketika korban mendapat info bahwa pelaku bisa menggandakan uang.
“Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer Rp5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan ke korban harus menunggu selama 44 hari,” ujarnya.
Korban pun kembali mentransfer uang secara terus menerus dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.
“Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.