PortalBMR, SULUT – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut. “Teduga adalah seorang pria berinial VB berusia 34 tahun, berdomisili di Kelurahan Singkil 2 Manado. Ia diamankan pada hari Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wita di Lorong Paskano Kelurahan Wonasa,” terangnya.
Penangkapan terhadap terduga pelaku menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras yang dilakukan oleh VB.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap VB yang saat itu coba melarikan diri,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah ditangkap, polisi bersama VB kemudian menuju rumahnya dan mendapati obat keras jenis trihexiphenidyl sebanyak 100 tablet dan 1 unit HP Oppo warna hitam.
“Di TKP, polisi juga mendapatkan 2 orang laki-laki yaitu JL (19) dan JL (26). Kedua warga Kombos ini ternyata pelanggan VB yang ingin membeli obat keras tersebut,” terang Kombes Pol Jules Arbaham Abast.
Lelaki VB bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap VB disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.