PortalBMR, SULUT – Polres Minahasa Utara (Minut) merespons cepat kasus penganiayaan terhadap sesama siswi SMP yang viral di media sosial, de mongan memeriksa terlapor.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terlapor dan korban sama-sama berusia 13 tahun, kelas 8 SMP, namun berasal dari sekolah yang berbeda di Airmadidi, Minut,” ujarnya, Sabtu (22/01/2022) siang.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, diduga pemicu penganiayaan karena terlapor tersinggung atas tatapan korban, saat mereka bertemu di warung makan dekat sekolah terlapor, pada Rabu (19/01/2022), siang.
“Terlapor menganiaya korban dengan cara ditendang, dipukul, dan dijambak. Kejadian ini direkam dengan handphone kemudian disebarkan melalui WhatsApp,” jelasnya.
Pihak korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, kemudian melapor ke SPKT Polres Minut.
“Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Minut mendatangi rumah terlapor, pada Rabu malam. Terlapor didampingi orang tuanya kemudian dibawa ke Polres Minut untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, untuk kasus ini mulai Sabtu (22/01) sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun terlapor tidak ditahan karena masih dibawah umur dan masih bersekolah.
“Kejadian ini dalam penanganan lebih lanjut pihak Satreskrim Polres Minut, dengan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.