PortalBMR, TAHUNA – Polres Kepulauan Sangihe dan jajaran Polsek terus melaksanakan kegiatan rutin untuk terus menjaga Kamtibmas, sekaligus menggelar operasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Terpantau. Senin, (7/2/2022) pukul 18.00 wita, bertempat di depan Mapolsek tamako kampung Nagha I, kecamatan tamako, dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan Ops Yustisi Polsek Tamako. Kegiatan tersebut di pimpin oleh kanit binmas polsek tamako AIPDA J. H.MENTANG, SH.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Ops Yustisi Polsek Tamako untuk masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalulintas dan masyarakat yang tidak patuhi Protokol Kesehaan Covid-19.
Selain penerapan protokol kesehatan, sasaran KRYD yang dilaksanakan Polsek Tamako yakni, Premanisme, Sajam, Miras serta benda berbahaya lainya
Sementara dalam Pelaksanaan KRYD Polsek Tamako sebagai berikut:
1.Premanisme : Nihil
2.Sajam : Nihil
3.Miras : Nihil
4.Benda berbahaya lainnya : Nihil
5.Teguran Kelengkapan Berkendara:5 kegiatan
Pun – Sasaran Giat Ops Yustisi yakni, Orang / pengendara yang tidak mentaati Protokol kesehatan Covid -19 (tidak memakai masker dan menjaga jarak) serta Pejalan kaki yang tidak memakai masker.
Adapun Hasil Pelaksanaan Ops Yustisi; Pelanggar Prokes Covid -19 : 4 orang tidak memakai masker.
Dikatahui, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan Ops Yustisi Polsek Tamako berakhir pukul 18.30 wita dalam keadaan kondusif.