PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Bitung mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian perhiasan emas, yang terjadi di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Menurut korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar tanggal 12 Februari 2022. Terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial FM (40), asisten rumah tangga korban,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban, seorang pensiunan Polri bernama Lanto Dagowuri pada tanggal 11 Maret 2022.
“Peristiwa pencurian ini sendiri diduga terjadi saat korban bersama keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah. Terduga pelaku memanfaatkan rumah yang lagi sepi kemudian mengambil barang-barang perhiasan emas milik korban yang berada di dalam kamar,” terangnya.
Barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku di salah satu toko emas di Kota Bitung, dan pelaku memperoleh uang sebesar Rp. 5.400.000.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan uang hasil penjualan emas ia belikan baju, sepatu dan sandal untuk anak-anaknya dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.