Walikota-Kotamobagu-saat-menyerahkan-LKPD-Tahun-2021-kepada-BPK-RI-perwakilan-Sulut

LKPD Tahun 2021 Diserahkan Walikota Kotamobagu kepada BPK RI

PORTALBMR- WaliKota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 Unaudited.

LKPD resmi diterima oleh kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Karyadi SE MM Ak CA, Jumat (18/3/22)

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus SP menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” ujarnya.

Sugiarto mengatakan, dengan diserahkannya LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, juga berarti bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu siap untuk dilakukan audit atas LKPD.

“Sehingga dengan demikian maka, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk mempersiapkan dokumen atas pelaksanaan anggaran Tahun 2021,” terangnya.

Di ketahui, pelaksanaan kegiatan penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 Unaudited yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Manado tersebut, juga dihadiri sejumlah Kepala Daerah se – Provinsi Sulut (*)

Check Also

Puluhan Ribu Massa Militan Hadiri Rapat Umum NKSTA, YSM dan BRANI Yakinkan Pendukung

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Rapat umum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, nomor urut …