PortalBMR, Kotamobagu—Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Sat-Pol PP dan Damkar) melakukan penertiban terhadap tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Kotamobagu yang terletak di jalan Ade Irma Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat.
Menurut Kepala Dinas Sat-Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME., penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap tanah dan bangunan ini memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk bukti kepemilikan yang ada di BPKD Kotamobagu.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap asset milik Pemerintah Kota Kotamobagu, sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Kotamobagu. Dasar pelaksanaannya adalah Surat Pelimpahan dari BPKD Kotamobagu, surat penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow ke Pemerintah Kota Kotamobagu pada 2 Desember tahun 2013 lalu. Selain itu Pemkot juga mengantongi bukti sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan gedung ini,” ucap Sahaya.
Disinggung tentang isu yang berkembang bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu telah melakukan penyerobotan atas tanah dan bangunan ini, Sahaya menuturkan bahwa isu itu adalah pemahaman yang keliru.
“Kami tak mungkin melakukan penertiban tanpa ada dasar yang kuat. Penertiban pun dilakukan setelah melalui prosedur yang ada, dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan hingga yang ketiga kalinya. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan penyererobotan lahan, tentu ini opini yang sangat keliru. Pemerintah daerah melakukan penertiban dengan dasar hukum yang kuat dan jelas,” ungkap Sahaya.