PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Disperindagkop-UKM Kotamobagu langsung menyikapi adanya pemberitaan di media online tentang penjualan Bahan Berbahaya (B2) yang ada di temgah pemukiman warga.
Rabu, (30/03/2022) Kepala Disperindag Kotamobagu Ariyono Potabuga kepada media mengatakan, PT TJB yang diduga melakukan penjulan bebas B2 sudah di undang terkait kepemilikan izin perusahannya
“Saya telah mengundang yang bersangkutkan untuk klarifikasi izinya. Untuk PT TJB izin tanda daftar perusahan ada, SIUP, izin perdagannya juga ada. Tapi apakah sebagai distributor atau pengecer B2 kita belum bisa pastikan”, jelasnya.
Dalam pertemuan mengenai seputar perizinan, kadis disperindag kotamobagu masih menganggap PT TJB sebagai pengecer B2. Namun setelah ditanya apakan PT TJB memiliki dokumen penunjukan dari distributor sebagai pengecer, pemilik PT TJB tidak bisa menunjukan bukti dokumen dari distributor, bahwa PT TJB sebagai pengecer.
Pun – Ariyono Potabuga juga menanyakan izin penyimpanan B2 oleh PT TJB. Kata Ariyono, sebelum gudang penyimpanan B2 digunakan, itu harus ada data verivikasi oleh tim dan ada berita acaranya. Namun Ketika saya menanyakan dan meminta ditunjukkan data verivikasi oleh tim dan berita acaran penyimpanan barang berbahaya (B2), PT TJB juga tidak bisa menunjukan data tersebut.
Lebih lanjut dijeaskan, regulasi penjualan B2 harus ada pelaporan sesuai dengan urutan. Kalau PT TJB sebagai pengecer harus melapor ke dinas provinsi tentang barang berbahaya (B2) dan tembusan laporan ke dinas kabupaten/kota, dan harus memiliki laporan catatan lengkap kemana barang barang B2 di ecer sampai ke kepada pengguna akhir.
“harus ada laporan, sehingga kita bisa tau kemana B2 itu di-ecer dan berapa jumlah tong dan siapa-siapa yang membawa barang tersebut. Pun-sebagai bentuk kroscek, pengguna juga harus melapor ke dinas kabupaten/kota dan tembusannya ke dinas provinsi, semua itu tak nisa ditunjukkan” kata Ariyanto Potabuga.
Disampaikan PT TJB memiliki izin. Seperti izin tanda daftar perusahan, SIUP, ijin usahanya juga ada, tapi secara spesifik untuk izin memperjualbelikan bahan berbahaya (B2), PT TJB tidak bisa menunjukan izin tersebut.
“PT TJB tak bisa menunjukkan izin spesifik penjualan bahan berbahaya jenis B2. PT TJB juga belum pernah memberikan laporan atau pemberitahuan ke disperindagkop-UKM Kota kotamobagu, saya telah mengecek, baik dari kepala dinas yang lama hingga saat ini” kata Ariyono Potabuga. Hal itu menjadi keharusan sesuai regulasi, untuk sanksi pasti ada, tambahnya.
Saat yang sama, Pemilik PT. TJB Irwanto Sanusi kepada media PortalBMR.com terkait izin distributor mengatakan semua perizinan ada.
“saya hanya pengecer, untuk izin distributor ada dan nanti itu akan dijelaskan oleh disperindag. Izin itu di menado, nanti akan dibawa besok (kamis, 31/03/2022). Semua izin ada, silahkan tanya ke instansi, karena mereka yang mengeluarkan”, kata pemilik PT TJB.