PORTALBMR- Pemerintah Kota Kotamobagu menyatakan kesiapannya untuk dilakukan audit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Hal ini berkaitan dengan akan dimulainya audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kotamobagu tahun 2021dimulai pada Selasa (22/03/2022).
Menurut Kepala BPKD Pemkot Kotamobagu Sugiarto Yunus, penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK RI sesuai dengan Pasal 191 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” katanya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Kotamobagu Yusrin Mantali menjelaskan, audit terinci oleh BPK di Pemkot Kotamobagu dimulai pada Selasa.
“Audit oleh BPK RI akan digelar selama sebulan ke depan. Kurang lebih 30 hari audit terinci akan dilakukan,”ujarnya.
Yusrin mengatakan, audit ini merupakan untuk tindak lanjut pasca diserahkannya LKPD Kotamobagu 2021 ke BPK RI.
“Semoga Audit besok dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” ujarnya. (vik/ajk)