Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap perijinan PT Totabuan Jaya Bersama (PT TJB) terkait beredarnya informasi menjadi penjual Bahan Beracun (B2) jenis Zianida Acid (potassium), namun tidak mengantongi perizinan.
Dikonfirmasi melalui hubungan seluler, Selasa (29/03/2020) Potabuga menegaskan pemeriksaan akan dilakukan bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait terhadap perizinan dari PT TJB yang beralamat di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Saya no coment dulu, karena kami akan terlebih dahulu memeriksa dan turun lapangan baru bisa memberikan pernyataan, Jadi sebelum memeriksa PT TJB, saya belum bisa berkomentar,” kata Potabuga.
Pernyataan ini juga sebelumnya sudah disampaikannya olehnya kepada sejumlah wartawan saat di gedung DPRD Kota Kotamobagu, ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait legitimasi PT TJB.
“Intinya kami harus chek dulu agar tidak memberikan pernyataan, kalau saya berikan pernyataan tidak berijin tapi perusahaan itu memiliki ijin dari Provinsi atau Pemerintah Pusat, kan saya yang salah,” kata Potabuga.
Senada hal itu, Kabid Perdagangan Dinas Dagkop dan Pasar, April Paputungan ditempat terpisah menyatakan keberadaan PT TJB pada waktu yang lalu sudah pernah dikunjungi oleh Dinas Perdagangan Provinsi Sulut bersama Disperindagkop Kota Kotamobagu.
“Iya dulunya saat proses perijinan sedang diurus (maksud Irwanto Sanusi), kami sempat turun bersama-sama dengan Dinas Perindag Provinsi Sulut di tempat itu,” ujar Paputungan.
Sementara itu, Direktur PT TJB, Irwanto Sanusi dikonfirmasi Kotamobagu Post melalui telepon menyatakan, perusahaannya memiliiki perizinan.
“Kami memiliki ijin dari distributor di Manado dan perijinan dari Provinsi dan kemarin saya sudah melapor kepada Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Irwanto. (tim)