Perusahaan J & T Kotamobagu Dapat Teguran Keras Dinas Perhubungan

PORTALBMR – Dinas Perhungan Kota Kotamobagu langsung bertindak cepat, dengan melakukan teguran kepada manajemen perusahaan kurir J&T yang berkantor di kompleks traffic light, simpang empat kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Teguran itu, terkait adanya keluhan pengguna jalan yang melintas di simpang empat. Di mana, mereka merasa terganggu dengan parkiran kendaraan milik perusahaan J&T tersebut, yang dianggap tak beraturan, hingga membuat kemacetan di Traffic Light.

Kepala Dinas Perhubungan Usmar Mamonto kepada Totabuan News mengatakan, setelah mendapatkan informasi, langsung menugaskan personil yang dipimpin oleh Kabid Waspal OPS Dishub Berti S Wowing ST, untuk mendatangi kantor J&T.

“Kami langsung mendatangi pimpinan perusahaan dengan melakukan teguran keras agar tidak melakukan parkiran kendaraan sembarang terutama berdekatan dengan traffic light, karena bisa menimbulkan kemacetan,” ungkap Usmar.

Alhasil dari pertemuan tersebut kata Usmar, pihak perusahaan sudah berjanji tidak akan lagi parkir kendaraan di kompleks traffic light untuk bongkar muat barang.

“Alhamdulillah mereka sudah memahaminya, dan berjanji tidak akan lagi parkir kendaraan sembarangan,” tandas mantan Camat Kotamobagu Timur. (kon/aj)

 

Check Also

Puluhan Ribu Massa Militan Hadiri Rapat Umum NKSTA, YSM dan BRANI Yakinkan Pendukung

PortalBMR KOTAMOBAGU  – Rapat umum Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu, nomor urut …