PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Matuari dan Polsek Maesa mengamankan terduga pelaku perusakan kios usaha yang terjadi di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari, Bitung pada hari Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 00.20 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut. “Tim gabungan langsung mengamankan terduga pelaku, pria berinisial AW (29) beberapa saat setelah kejadian,” ujarnya, Sabtu (12/3/2022) sore.
Menurut pengakuan korban, perempuan bernama Tuti Rahmawati (43), antara dirinya dan pelaku tidak ada permasalahan sebelumnya. “Saat itu terduga pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk, mendatangi kios jualan dan usaha gunting rambut milik korban kemudian langsung melakukan perusakan,” urai Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pelaku menghancurkan gerobak, pintu dan dinding kios dengan menggunakan cangkul dan batu. Akibat dari perusakan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta.
“Terduga pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Matuari beserta barang bukti sebuah cangkul dan batu yang digunakan saat melakukan perusakan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.