PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Matuari dan Polsek Maesa mengamankan dua pria pelaku pencurian disebuah kios di Girian Permai, Girian, Kota Bitung, yang terjadi pada September 2021 dan Maret 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi diterima dari Polres Bitung, membenarkan hal tersebut.
“Para pelaku masing-masing berinisial HT (36) dan M (13), keduanya warga Girian, Bitung. Kedua pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (11/3) sore, di wilayah Girian,” ujarnya, Sabtu (12/3) malam.
Kedua pelaku diketahui mencuri di kios milik Heri sebanyak dua kali, hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,9 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Bitung.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi pada Selasa (14/9/2021) silam, sekitar pukul 14.00 WITA.
“Sedangkan yang kedua pada Rabu (9/3/2022) malam. Modusnya, pelaku masuk kios dengan cara merusak dinding yang terbuat dari tripleks, lalu mencuri rokok dan uang tunai,” jelasnya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, HT merupakan residivis kasus serupa dan pernah satu kali menjalani hukuman penjara.
“Kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan saat melakukan aksi pencurian, sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.