PortalBMR, SULUT – Seorang suami berinisial FK (40), warga Winangun, Manado, diamankan Tim Opsnal 3 Polresta Manado, Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 01.30 WITA. Pasalnya, FK dilaporkan telah menganiaya istrinya, CL (27).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polresta Manado, tak menampik hal tersebut.
“Penganiayaan terjadi di rumah duka warga Paal IV, Manado, pada Kamis (21/4) malam, sekitar pukul 20.30 WITA. Sedangkan pelaku diamankan saat sedang tidur di rumahnya,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (23/4) pagi.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, sebelumnya pelaku melayat di Paal IV dan menunggu akan dijemput oleh korban yang sedang mengantar pesanan barang.
Lanjutnya, pelaku kesal karena telah lama menunggu namun korban tak kunjung datang menjemputnya. Pelaku pun semakin kesal karena korban juga tidak menjawab telepon.
“Begitu korban datang untuk menjemput, pelaku yang juga sudah mabuk miras langsung memukul wajah dan bibir korban menggunakan tangan kosong, hingga mengalami luka-luka,” terangnya.
Setelah itu pelaku meninggalkan TKP. Sedangkan korban melapor ke SPKT Polresta Manado.
Sesaat usai mendapat informasi, tim segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.