PortalBMR, KOTAMOBAGU – Terkait PT TJB yang diduga melakukan penjualan bebas Barang Berbahaya B2 jenis Sianida di Kota Kotamobagu, langsung disikapi kepolisian polres Kotamobagu.
Diketahui, Kepala dinas Disperindag Kotamobagu Ariyanto telah mengundang pemilik PT TJB Hi Irwan Sanusi untuk klarifikasi perizinan perusahannya.
“Pemilik PT TJB saya sudah undang, saat pertemuan dan ditanyai perizinan, baik tempat penyimpanan/bangunan B2 serta dokumen izin pengecer atau izin distributor, tetapi pemilik PT TJB tidak bisa menunjukkan dokumen surat yang dimaksud” ujar kepala dinas Disperdag Ariyano Potabuga. Rabu, (30/03/2022).
Jumat, (1/04/2022) Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid saat menjawab pertanyaan awak media terkait adanya temuan dari dinas disperindag Kotamobagu, bahwa PT TJB belum memiliki izin sesuai regulasi perdagangan dan izin bangunan/penyimpanan B2 langsung menyikapinya, dengan memerintahkan Kasat Reskrim Kotamobagu untuk melakukan penyelidikan.
“Sudah kami perintahkan Kasat Reskrim untuk lakukan penyelidikan terkait hasil tersebut”, Kata Kapolres Kotamobagu melalui WhatsApp-nya kepada awak media.