PortalBMR, SULUT – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Utara melakukan disposal benda peninggalan zaman perang yang diduga mortir.
Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, disposal benda diduga mortir ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (7/4/2022) sore.
“Benda diduga mortir memiliki panjang sekitar 1 meter dan diameter 30 cm, ditemukan di Desa Likupang Dua,” ujarnya, Jumat (8/4/2022).
Benda ini ditemukan pertama kali oleh dua warga setempat saat sedang melakukan penggalian sebuah lubang septic tank, pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Saat penggalian mencapai kedalaman 1 meter, keduanya menemukan benda yang diduga sebuah mortir. Keduanya langsung melaporkan ke aparat desa yang kemudian diteruskan ke aparat Kepolisian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaksanaan disposal berakhir dengan lancar, dan mendapat pengamanan dari personel Brimob dan Polres Minahasa Utara.
“Usai pelaksanaan disposal, petugas kemudian melakukan evakuasi serpihan-serpihan benda yang diduga mortir ini,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Minut AKP I Komang S. Wijaya, Wakaden Gegana Sat Brimob Polda Sulut AKP Angel Heart Melendez, Kapolsek Likupang iptu Iwan Toni dan Danramil Likupang Letda Inf Refly Karwur.