PORTALBMR, – KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu melalui kasat Reskrim telah melakukan penyelidikan ke PT TJB sebagai pengecer Barang Berbahaya B2 jenis Sianida sesuai dengan perintah Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K.,
Sabtu, (2/04/2022) kasat Reskrim AKP Batara Indra menyampaikan telah Melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi bersama kepala Disperindag Kotamobagu Ariyanto Potabuga.
“Terima kasih, Kami sudah cek bersama dinas terkait, Dan perijinan lengkap. Kita hrs mendukung pengusaha yg berinvestasi dan berusaha mengurus ijin sesuai aturan” pesan Kasat Reskrim Kotamobagu AKP Batara Indra.
Mendapatkan informasi, bahwa tim polres Kotamobagu telah melakukan penyelidikan ke PT TJB tentu harus diapresiasi, dengan hasil yang disampaikan perijinan lengkap.
Sebelumnya, Kadis Disperdag Kotamobagu Ariyanto Potabuga menyampaikan, untuk kepengurusan izin perdagangan B2 jenis Siandia itu sangat sulit dan proses panjang.
Rabu, (30/03/2022) Kepala Disperindag Kotamobagu Ariyono Potabuga kepada media mengatakan, PT TJB yang diduga melakukan penjulan bebas B2 sudah di undang terkait kepemilikan izin perusahannya
“Saya telah mengundang yang bersangkutkan untuk klarifikasi izinya. Untuk PT TJB izin tanda daftar perusahan ada, SIUP, izin perdagannya juga ada”, jelasnya.
Dalam pertemuan mengenai seputar perizinan, kadis disperindag kotamobagu masih menganggap PT TJB sebagai pengecer B2. Namun setelah ditanya apakan PT TJB memiliki dokumen penunjukan dari distributor sebagai pengecer, pemilik PT TJB tidak bisa menunjukan bukti dokumen dari distributor, bahwa PT TJB sebagai pengecer.
Pun – Ariyono Potabuga juga menanyakan izin penyimpanan B2 oleh PT TJB. Kata Ariyono. Dikatakan, sebelum gudang penyimpanan B2 digunakan, itu harus ada data verivikasi oleh tim dan ada berita acaranya. Namun Ketika saya menanyakan dan meminta ditunjukkan data verivikasi oleh tim dan berita acaran penyimpanan barang berbahaya (B2), PT TJB juga tidak bisa menunjukan data tersebut.
Lebih lanjut dijeaskan, regulasi penjualan B2 harus ada pelaporan sesuai dengan urutan. Kalau PT TJB sebagai pengecer harus melapor ke dinas provinsi tentang barang berbahaya (B2) dan tembusan laporan ke dinas kabupaten/kota, dan harus memiliki laporan catatan lengkap kemana barang barang B2 di ecer sampai ke kepada pengguna akhir.
“harus ada laporan, sehingga kita bisa tau kemana B2 itu di-ecer dan berapa jumlah tong dan siapa-siapa yang membawa barang tersebut. Pun-sebagai bentuk kroscek, pengguna juga harus melapor ke dinas kabupaten/kota dan tembusannya ke dinas provinsi, semua itu tak nisa ditunjukkan” kata Ariyanto Potabuga
Terkait dengan perizinan, Jumat, (1/04/2022) Kepala Dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kotamobagu Aljufri Ngadu menjelaskan, izin SIUP milik PT. TJB sudah tidak berlaku lagi, karena sistim pengurusan izin sudah berubah dengan Online Single Submission (OSS) Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP).
“Saat ini izin SIUP tidak berlaku lagi. Karena untuk sekarang mengurus izin diganti dengan menggunakan sistim OSS PPTSP. Sementara untuk pengurusan izin penjualan harus melalui sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), bahkan disitu ada juga sistim pantauan jenis usaha, yakni apakah resiko sedang atau resiko tinggi. Namun jika penjualan B2 jenis Sianida, maka itu masuk pada resiko tinggi yang tak mudah untuk mengurusnya. Kami juga sudah mengecek untuk izin penjualan Sianida milik PT. TJB belum ditemui melalui sistem online,” tegas Aljufri
Ketua Korwil GMPK BMR Robby Manery menilai legalitas izin yang dari awal tak bisa di tunjukan oleh PT TJB, kini perijinan lengkap, seperti disampaikan Kasat Reskrim setelah melakukan penyelidikan.
Lanjut Robby Manery, setiap perusahaan wajib melakukan pengurusan perizinan, tapi jika PT TJB yang sedari awal tak bisa menunjukkan izin perdagangan, serta izin bangunan/penyimpanan barang B2 PT TJB tak bisa tunjukan. Ini menjadi pertanyaan besar. Karena, Instasi terkait sangat jelas menyampaikan PT TJB belum mengantongi izin. Karena untuk menerbitkan izin usaha penuh dengan kajian, apa lagi izin perdagangan PT TJB yaitu Bahan berbahaya B2 Jenis SIANIDA.
“saya patut menduga, Dinas Disperindag, KPTSP dan DLH Kotamobagu, jangan-jangan sudah masuk “angin”, ko bisa secepat itu Izin PT TJB bisa lengkap, kalaupun PT TJB melakukan pengurusan Izin harus melibatkan semua tim sesuai Permedeg nomor: 04/M-DAG/PER/2/2006, dan tentu prosesnya panjang”, ungkap Robby, bukan secepat kilat seperti ROSSI 46 saat di sirkuit motorGP, izinya terbit, tambah Robby sambil merasa lucu.
Pun – Robby meminta Wali Kota Kotamobagu perlu memanggil dinas terkait untuk dimintai kejelasan, apakah pengelolaan SKPD Disperindag, KTSP,, DLH sudah sesuai kajian dengan ketentuan UU jika terkait pengurusan izin PT TJB yang menjual bebas bahan berbahaya jenis Sianida.
“Sangat perlu ibu wali kota Ir, hj. Tatong Bara memanggil dan meminta keterangan dari dinas terkait, adanya izin PT TJB yang melakukan penjualan B2 Jenis Sianida secara bebas, karena ini menyangkut keselamatan warga Kotamobagu”, pinta Korwil GMPK BMR Robby Manery.
Diketahui, Awak media PortalBMR.com berkali-kali menghubungi SKPD terkait melali telfon, ada nada aktif tapi tidak diangkat.