PortalBMR, Kotamobagu – Pemilik akun Facebook ‘Om Demo’ dilaporkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu ke Mapolres Kotamobagu.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rendra Dilapangan. Senin, (11/4/2022)
Menurut Rendra, pelaporan terhadap pemilik akun Facebook Om Demo itu ke Mapolres Kotamobagu, setelah pihaknya mendapatkan kuasa dari Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara.
“Semua Bukti telah kami serahkan ke pihak Kepolisian saat melaporkan Pemilik Akun Facebook Om Demo,” kata Rendra.
Ia menambahkan, pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa bukti dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Wali Kota yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Om Demo.
“Tadi Kami melaporkan pemilik akun, terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang terjadi pada 31 Maret 2021 di gedung bekas Puskud,” katanya.
Dasar dari dilakukannya pelaporan tersebut kata dia, yakni tayangan video live di akun Facebook Om Demo pada 31 Maret 2022 saat pengosongan lahan gedung bekas Puskud.
“Saat itu ada reaksi dari pemilik akun tersebut yang kami anggap sudah sangat berlebihan yakni Wali Kota Teroris, Wali Kota Radikal, Wali Kota Preman, serta ada narasi Pemerintahan Firaun di bawah kepemimpinan Tatong Bara,” pungkasnya. (*)