PortalBMR, SULUT – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut resmi menahan seorang pria berinisial SA, tersangka pengancaman melalui medsos terhadap Kasatlantas Polres Kotamobagu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Sulut sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2022,” ujarnya, Selasa malam.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi di Polres Kotamobagu tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2022.
“Proses penyidikan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sulut. Dan saat pemeriksaan, Penyidik memperoleh bukti yang cukup, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.