PortalBMR, SULUT – Ditresnarkoba Polda Sulut mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba berdasarkan 11 laporan selama bulan Maret 2022. Terdiri dari 5 kasus narkotika jenis sabu, 2 psikotropika, dan 4 obat keras.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam press conference di Mapolda Sulut pada Senin (4/4) siang, mengatakan, petugas mengamankan total 13 tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Tersangka kasus sabu dan obat keras masing-masing berjumlah 5 orang, sedangkan tersangka kasus psikotropika 3 orang. Kemudian barang bukti berupa 42 gram sabu, 80 butir psikotropika terdiri dari 59 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam, serta 2.776 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujarnya, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.
Informasi lebih lanjut sesuai rilis resmi, diketahui bahwa untuk pengungkapan 5 kasus sabu tersebut, 3 dilakukan di wilayah Manado, 1 di Minahasa Utara, dan 1 lainnya di Minahasa.
Penangkapan pertama kasus sabu dilakukan terhadap MK (40), warga Jakarta Barat, pada Selasa (1/3) siang, di wilayah Tikala, Manado. Barang buktinya 1 paket kecil sabu seberat sekitar 0,29 gram.
Kemudian pada Jumat (11/3) malam, petugas menangkap VS (26), warga Manado, di wilayah Sindulang Satu, Manado. Tersangka VS ditangkap beserta 3 paket kecil sabu seberat sekitar 2 gram.
Berikutnya, petugas melakukan penangkapan di wilayah Kalawat, Minahasa Utara, pada Selasa (15/3) malam. Petugas mengamankan AK (25), warga Manado, beserta 14 paket kecil sabu seberat sekitar 8 gram.
Petugas lalu menangkap AP (38), warga Manado, pada Senin (21/3) siang, di wilayah Minahasa, beserta 1 paket sedang berisi sabu seberat sekitar 5 gram.
Dan penangkapan kelima terjadi di Terminal Malalayang, Manado, pada Sabtu (26/3) siang. Petugas mengamankan kurir sabu berinisial TS (29), warga Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka TS membawa 1 paket sabu seberat sekitar 25 gram dari Palu yang rencananya diedarkan di Manado.
Selanjutnya untuk pengungkapan dua kasus psikotropika, dilakukan di wilayah Kota Manado.
Pertama pada Senin (7/3) malam, petugas mengamankan RD (36), warga Manado, beserta 19 butir obat psikotropika jenis Alprazolam.
Kedua, petugas mengamankan DL (33), warga Manado, pada Minggu (13/3) dini hari, di wilayah Singkil. Petugas menyita 40 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam. Dalam pengembangan, petugas turut mengamankan tersangka RS, warga Manado.
Tersangka DL membeli obat jenis tersebut dari pasien kemudian menjualnya kembali kepada orang lain.
Sedangkan pengungkapan 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, 3 dilakukan di wilayah Manado dan 1 lainnya di Minahasa.
Petugas awalnya menangkap FM (28), warga Manado, pada Senin (1/3) siang, di wilayah Singkil. Dari tangan FM petugas mendapati 636 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Kemudian pada Minggu (20/3) sore, petugas menangkap GA (21), warga Minahasa, di wilayah Tondano Timur, beserta 606 butir Trihexyphenidyl.
Pengungkapan kasus obat keras ketiga, petugas mengamankan dua tersangka yaitu IP (23) dan SL (24) keduanya warga Manado, pada Rabu (23/3) malam. IP dan SL ditangkap di wilayah Bunaken, beserta 532 butir obat Trihexyphenidyl.
Sedangkan pengungkapan keempat dilakukan pada Kamis (24/3) pagi, di wilayah Singkil, Manado. Petugas mengamankan ZL (43), warga Manado, beserta 1.000 butir Trihexyphenidyl.
“Para tersangka kasus obat keras tersebut membeli obat secara online kemudian menjualnya kembali kepada orang lain untuk mencari keuntungan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut menambahkan, 3 dari 13 tersangka merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan di Sulut.
“Meski demikian yang bersangkutan tetap akan diproses,” tegas Kombes Pol Budi Samekto.
Sambungnya, modus para tersangka kasus sabu yakni mendatangkan sabu dari luar daerah kemudian membaginya ke dalam paket-paket kecil.
“Setelah itu sabu dijual kepada orang lain dalam paket-paket kecil,” jelas Kombes Pol Budi Samekto.
Dalam kesempatan ini dirinya juga mengajak insan pers untuk turut membantu pihak kepolisian dalam mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Rekan-rekan awak media juga mempunyai kewajiban untuk mengingatkan keluarga dan masyarakat agar menjauhi narkoba jenis apapun. Dan jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba segera laporkan ke pihak kepolisian supaya bisa segera ditangani,” kunci Kombes Pol Budi Samekto.