PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polsek Maesa Polres Bitung mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan bermodus penjualan sepeda motor, Sabtu (21/5/2022), sekitar pukul 17.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelakunya berinisial WT (30), warga Singkil, Manado, ditangkap di wilayah Singkil,” ujarnya, Senin (23/5) pagi, di Mapolda Sulut.
WT diduga menipu Ramlan (35), warga Aertembaga, Bitung, dengan menawarkan sepeda motor Honda CRF yang akan dijual seharga Rp15,5 juta.
“Terduga pelaku menelepon korban dan menawarkan sepeda motor tersebut pada Sabtu (14/5), lalu disepakati harga Rp13 juta. Korban hari itu juga mentransfer uang sebesar Rp13 juta ke rekening terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Namun setelah beberapa hari korban menunggu, sepeda motor yang dimaksud tak kunjung datang. Dan saat dihubungi, nomor handphone terduga pelaku sudah tidak aktif. Korban lalu melapor ke Polsek Maesa pada Selasa (17/5).
“Tim Resmob Polsek Maesa berkoordinasi dengan Polresta Manado, lalu menangkap terduga pelaku saat berada di rumah temannya. Terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolsek Maesa untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.