PortalBMR, SULUT – Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kota Bitung diduga mengalami pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial SM (63). Peristiwa ini sendiri diduga terjadi sejak bulan Desember 2019 dan baru terungkap pada bulan Mei 2022.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Benar telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kakek SM, yang dilakukan sejak Desember 2019, dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Polisi,” terangnya, Jumat (3/6/2022).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa tersebut terjadi pada salah satu panti asuhan yang berada di Kota Bitung.
“Peristiwa ini terjadi di dalam panti dan korban merupakan salah satu anak piatu yang sering tinggal di panti tersebut, sedangkan terduga pelaku adalah pengasuh panti,” katanya.
Berdasarkan pengakuan korban yang rumahnya dekat panti, ia dicabuli Kakek SM sejak Desember 2019 dan terakhir pada 29 Mei 2022. Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang kakek, korban pun malapor kepada warga sekitar.
“Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan kakek SM, korban melapor kepada warga dan menjadi heboh di masyarakat hingga kemudian salah satu LSM melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung, pada 31 Mei 2022,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.