Curi 4 Buah Handphone di Rumah Warga, RM Diamankan Tim Resmob Polres Bitung

PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur (Kampung Empang), Senin (6/6/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.

Dikonfirmasi Selasa (14/6/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial RM (18), ditangkap pada hari Senin (13/6/2022) sore di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa,” ujarnya.

Pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku di rumah korban, Meybi Mangosa (33) warga Kelurahan Bitung Timur.

“Terduga pelaku nekat masuk rumah korban melalui celah yang ada diatas dapur, kemudian mengambil 4 buah hp yang ada di dalam rumah korban, selanjutnya keluar kembali melalui jalan masuk,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, RM kemudian berhasil diamankan. Saat diamankan, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah korban.

“Dari hasil interogasi, RM mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menyuruh seorang temannya berinsial RT untuk menjual hasil curian,” pungkasnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.

Check Also

Silahkan Buktikan, Satgassus NK-STA Pastikan Tidak Terlibat Soal Laporan Yuliana Di Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Yuliana, Korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan orang tidak dikenal …