PortalBMR, SULUT – Tim 2 Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik, di wilayah Girian, Bitung, pada Minggu (5/6/2022) sekitar pukul 23:45 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial OR (19), warga Ranowulu, Bitung,” ujarnya, Senin (6/6) pagi, di Mapolda Sulut.
Sebelumnya, Tim 2 Resmob sedang berpatroli di wilayah Kecamatan Girian lalu mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa terjadi keributan di wilayah setempat.
“Awalnya tim sedang berpatroli di Girian lalu mendapat informasi bahwa ada seorang pria mabuk miras yang membuat keributan sambil membawa pisau badik,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim pun segera mendatangi TKP dan mendapati pelaku sedang berbuat onar sambil membawa sebilah pisau badik.
“Tiba di TKP, tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti pisau badik lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau warga masyarakat tidak sembarangan membawa senjata tajam.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.