PortalBMR, BOLMONG, Kondisi Pandemi Covid 19 sudah mulai berangsur membaik. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow memberlakukan kembali wajib Apel Pagi dan Apel Sore.
Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, Selasa (14/06/2022). Dalam penegasannya, Tahlis Gallang menyampaikan pentingnya pelaksanaan apel kerja ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
“Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada, ASN wajib untuk melaksanakan apel kerja setiap hari. Kondisi pandemi sudah berlangsung membaik, semua aktifitas ASN kembali normal seperti biasanya,” Kata Sekda Bolmong.
Pelaksanaan apel kerja dilingkungan Sekretariat Daerah, pagi tadi dipimpin langsung oleh Asisten II Zainudin Paputungan. Dalam penyampaiannya, selalu ASN tidak perlu lagi menunggu surat edaran untuk pelaksanaan apel kerja seperti tahun-tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi.
“Surat edaran dari BKPP lalu sudah dikeluarkan. Pada surat edaran tersebut telah ditetapkan jam masuk kerja ASN dan Jam pulang kerja. Secara aturannya, ASN wajib untuk melaksanakan apel pagi masuk kerja dan apel sore pulang kerja,” Tegas Asisten II.
Bagi yang belum melaksanakan apel kerja pagi, menjadi perhatian untuk menerapkan kembali aturan yang berlaku bagi ASN.
“Untuk menerapkan disiplin, kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai seorang ASN tentu kita diikat dengan aturan yang berlaku,” Himbau Zainudin Paputungan.
Pantauan media, penegasan tersebut telah menjadi perhatian OPD pemkab Bolmong, Nampak Satuan Kerja Perangkat Daerah Diskominfo Kabupaten Bolmong yang dipimpin langsung kepala dinas Maarif Mokodompit tengah melaksanakan penegasan Sekertaris Daerah Tahlis Gallang dengan Apel suluruh ASN yang ada di Diskominfo Kabupaten Bolmong.