PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Maesa mengungkap tindak pidana pencurian handphone yang terjadi Stadion Dua Sudara, pada hari Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dihubungi terpisah pada Selasa (26/7/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial ND (24), diamankan di Kecamatan Bongumeme Kabupaten Limboto, Gorontalo, pada hari Minggu (24/7/2022),” ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dan nekat mengambil handphone korban disaat korban sedang lengah.
“Salah satunya yang terjadi di Stadion Dua Sudara Bitung, dimana korban menyimpan handphone di bagasi motor. Tanpa kesulitan terduga pelaku langsung mengambil handphone tersebut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan 3 orang penadah barang hasil curian, yang dijual oleh terduga pelaku.
“Petugas berhasil mengamankan 3 orang penadah, masing-masing perempuan berinsial MK (39), pria berinsial OB (33) dan AB (26). Ketiganya warga Kota Manado,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari tangan para penadah, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 buah handphone.
Saat ini terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama, sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terduga pelaku ND adalah residivis kasus pencurian handphone dan alat-alat elektronik di wilayah Manado dan Minahasa Utara, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tuminting pada tahun 2016 dan 2018,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.