PortalBMR, Jakarta – Dewan Pers mengungkap ada tambahan 374 perusahaan media yang diverifikasi pada 2021. Hingga akhir 2021, total hampir 1.700-an perusahaan media di seluruh Indonesia yang terdata Dewan Pers.
“Bicara data, tahun lalu itu hingga akhir 2021 itu sudah 374 media yang terdata, ini tambahan data. Jadi kalau sampai akhir 2021, ada mendekati 1.700-an perusahaan pers seluruh Indonesia yang terdata di Dewan Pers, datanya data publik, dapat dilihat, dapat dicermati mana saja perusahaan pers yang ada itu,” Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhari, dalam konferensi virtual, Rabu (2/2/2022), dikutip dari detiknews
Djauhari mengatakan, pada 2022, target perusahaan media yang terverifikasi akan dinaikkan. Jumlahnya 450 perusahaan media harus terverifikasi secara administratif dan faktual.
“Untuk 2022, target ini dinaikkan lagi oleh semua stakeholder. Ini insyaallah 450 media lagi yang harus verifikasi administratif maupun faktual. Jadi verifikasi faktual itu hanya bisa dapat kalau perusahaan pers telah memenuhi aspek administratifnya,” ucapnya.
Dewan Pers Terima Aduan 620 Pelanggaran
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli mengungkap, selama 2021 telah menerima 620 aduan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik sejumlah media di Tanah Air. Angka tersebut naik jika dibandingkan aduan pada 2020.
“Kami di Komisi Pengaduan per 2021 kemarin itu menangani 620 kasus. Bayangin, 620 kasus, kalau dibagi 12, kira-kira ada 50-an kasus yang mesti kita tangani. Ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, tahun sebelumnya itu hanya 527 kasus,” ujar Arif Zulkipli.
Arif membeberkan mengapa angka pelaporan tahun ini naik dibanding tahun sebelumnya. Menurutnya, seorang pelapor ada yang melaporkan lebih dari 1 media dan lebih dari 1 berita.
“Kadang-kadang bisa ngelaporin 10 media, karena dia merasa terganggu oleh laporan atau liputan sepuluh media tersebut. Kadang-kadang dari 10 media yang dia laporkan itu nggak cuma satu berita yang dilaporin, tapi 3 berita. Jadi kita hitung berdasarkan kasus yang sampai unit yang terkecil,” ucapnya.
Lalu, kebanyakan kasus apa yang dilaporkan pelanggarannya?
“Media-media kita umumnya melanggar Pasal 1 dan 3 dari pada kode etik jurnalistik, yaitu di seputar judul yang menghakimi, tidak konfirmasi, tidak uji informasi, dan hal-hal semacam itu,” ujarnya.