PortalBMR SULUT – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua pria terduga pelaku pencabulan yang terjadi di wilayah Mogolaing, Kotamobagu Barat, pada Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 06:30 WITA.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terduga pelaku berinisial ZP (23) dan WM (22), keduanya warga Kotamobagu Timur.
“Kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis (28/7), di lokasi berbeda. WM ditangkap disalah satu rumah warga Modayag Barat, Bolmong Timur, sekitar pukul 14:30 WITA. Sedangkan ZP ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 15:00 WITA,” ujarnya, Jumat (29/7) siang, di Mapolda Sulut.
Kedua pria tersebut diduga mencabuli seorang perempuan berumur 19 tahun, warga Bolmong Timur. Kejadiannya disalah satu rumah warga Mogolaing.
“Awalnya kedua terduga pelaku minum miras di rumah tersebut. Kemudian korban yang diduga dalam keadaan mabuk miras, datang di TKP. Tak berselang lama, kedua terduga pelaku memaksa korban masuk ke kamar, kemudian mencabulinya secara bergantian,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu kedua terduga pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke SPKT Polres Kotamobagu beberapa saat usai kejadian.
“Laporan direspons cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas kedua terduga pelaku, kemudian menangkap keduanya di lokasi berbeda. Kedua terduga pelaku lalu diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.