PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan benda tajam, terhadap lelaki bernama Veron Widi (19) warga Madidir, yang terjadi di Kelurahan Pakadoodan, pada hari Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berjumlah 2 orang, masing berinisial MM (19) dan AB (20),keduanya warga Kecamatan Maesa. MM diamankan di sekitar Kecamatan Maesa sedangkan AB menyerahkan diri, tak lama setelah kejadian,” terangnya, Senin (25/7/2022).
Penganiayaan dengan menggunakan benda tajam jenis tulang ekor ikan layar ini, dipicu oleh dendam akibat selisih paham.
“Karena dendam pernah berselisih paham dengan korban, kedua terduga pelaku kemudian mencari keberadaan korban yang diketahui melalui facebook. Saat korban sedang berada di TKP, kedua terduga pelaku secara tiba-tiba menyerang dan menganiaya korban,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku menyerang dan melakukan penganiayaan terhadap korban secara silih berganti.
“Kedua terduga pelaku secara bergantian melakukan penikaman terhadap korban, yang menyebabkan korban mengalami 7 luka tusuk di bagian belakang dan 1 luka tusuk di tangan kiri,” lanjutnya.
Beruntung korban dapat melarikan diri namun harus mendapat perawatan medis.
“Pasca kejadian tersebut, korban harus dibawa ke Rumah Sakit Budi Mulia Bitung selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Malalayang karena kondisi korban mengalami luka serius,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut.