PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria berinisial KB (21) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik di Taman Kota Kotamobagu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“KB, Pemuda asal Bolaang Mongondow ini ditangkap di Taman Kota Kotamobagu pada hari Senin (1/8/2022),” ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Pria bertato ini ditangkap saat polisi melakukan patroli dan pemeriksaan senjata tajam di Taman Kota, dimana saat itu juga terjadi kasus pembunuhan di daerah tersebut.
“Mendapatkan informasi terkait pembunuhan di wilayah tersebut, polisi segera melakukan razia dan mendapati KB sedang membawa sajam,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi pun akhirnya mengamankan KB dan melakukan interogasi terkait kasus pembunuhan salah satu warga Kotamobagu.
“Namun dari hasil pemeriksaan, KB ternyata tidak terlibat kasus pembunuhan. Terduga pelaku pembunuhan akhirnya berhasil diamankan pada hari Selasa (2/8/2022) dini hari,” pungkasnya
KB diancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.