PortalBMR, SULUT – Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Polsek jajaran mengamankan ribuan liter barang bukti minuman beralkohol jenis captikus tanpa izin edar, di wilayah hukumnya dalam kurun waktu 2 minggu terakhir.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Total minuman beralkohol jenis captikus yang diamankan sebanyak 1.890 liter. Ribuan liter captikus tersebut diamankan personel Polres Bolmut dan jajaran saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selang 2 minggu terakhir,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Bahkan dalam KRYD tersebut, petugas berhasil menggagalkan pengiriman captikus yang dibawa oleh salah satu bus angkutan antar provinsi.
“Dalam KRYD yang dilaksanakan di wilayah perbatasan pada 19 Agustus 2022, Personel Polsek Pinogaluman berhasil mengamankan 1.200 liter captikus yang dimuat oleh salah satu bus angkutan antar provinsi, yang dibawa dari Manado menuju Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sedangkan barang bukti minuman beralkohol lainnya diamankan oleh Polsek jajaran di wilayahnya masing-masing.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, seluruh minuman beralkohol jenis captikus sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Seluruh minuman beralkohol jenis captikus sudah diamankan sebagai barang bukti, sedangkan pemiliknya diberikan imbauan maupun tindak pidana ringan (tipiring) dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol lagi,” pungkasnya.