PortalBMR, BOLMONG – Terkait pengukuran lahan seluas 20 hektar yang dapat memicu konflik warga di Desa Pinogaluman kabupaten Bolmong membuat Lembang Pemantauan Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) angkat bicara
Melalui divisi investigasi LP2KP Yudi Batalipu meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong yang memiliki otoritas penerbitan sertifikat agar di tangguhkan dulu.
“Untuk menghindari konflik antara warga desa Pinogaluman baiknya pihak BPN tidak melakukan pengukuran lahan atau menerbitkan sertifikat. Persoalan ini sangat sensitif dan harus hati-hati agar BPN tidak terindikasi memicu Konflik antara warga Desa Pinogaluman”, pinta divisi investigasi LP2KP Yudi Batalipu.
Pun- Yudi meminta kepada pihak terkait agar Jagan terburu-buru mengambil keputusan tanpa ada kesepakatan, karena pertemuan yang dilakukan di kantor kecamatan dalam konteks mediasi belum ada titik temu. “Pertemuan mediasi tidak ada titik temu, jadi jangan ada gerakan atau issue se-pihak yang memicu konflik.” jelasnya.
Senin, 1 Agustus 2022 Kepala BPN Bolmong Emi Sulastri Darmayanti kepada media menyampaikan masih akan mempelajari hasil pertemuan antara kepala desa dan warga perintis desa pinogaluman dari tingkat kecamatan
“kami harus pelajari dulu, Belum bisa untuk menerbitkan sertifikat, saya masih akan mempelajari dulu hasil pertemuan”, ucap kepal BPN Bolmong.
Diketahui, terungkap dalam rapat mediasi di kantor kecamatan Lolak, permintaan penerbitan sertifikat oleh kepala Desa Pinogaluman Meity Rolintulus kepada BPN hanya mengacu dengan permohonan proposal. Hal tersebut yang memicu ahli waris perintis 1969 menolak BPN untuk menerbitkan sertifikat.
“Kami bukan menolak BPN, karena apa yang diusulkan oleh kepala desa itu hanya kepentingannya bukan kepentingan untuk warga desa Pinogaluman. Kalau mau jujur ini bukti yang semestinya di ikut untuk penerbitan SKT’, beber Lili Luas dan Popy Lapian mewakili warga perintis lainnya yang turut hadir dalam pertemuan sambil memperlihatkan bukti dokumen tahun 1969. Jumat 29 Juli 2022 di kantor kecamatan Lolak.
Saat yang sama juga, Ketua BPD desa Pinogaluman Rein Jansen Wuisan yang turut hadir dalam pertemuan mediasi di kantor kecamatan menyampaikan sangat mengetahui persis terkait sejarah perintis tahun 1969.
“Saya berdiri disini hanya ingin menjelaskan, suka atau tidak suka saya harus sampaikan. Ibu sangadi kelompok perintis mariri itu ada, saya tau persis dan benar dokumen 1969 itu yang mereka miliki. Begitu juga ibu Sangadi, sangat benar untuk mengusulkan penribtan sertifikat, Tapi ingat, jangan melupakan sejarah”, jelas Rein Jansen Wuisan mengingatkan
“Jangan torang warga desa Pinogaluman jadi hancur (bakalae) cuma karena ada kepentingan, jangan lupa sejarah, karena negara ini berdiri dan tidak melupakan sejarah. PT Amelia kahir tidak ada lahan di sini, dia hanya pengguna HGU. Jadi Torang baku atur baik-baik saja, biar warga desa Pinogaluman dapat haknya masing-masing”, tambah Rein Jansen Wuisan