PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Sabtu, 23/08/2022 resmi memasang Plan informasi penghentian operasional Pasar Serasi dan Pasar Ikan.
Plan Informasi tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, terlebih khusus pedagang di pasar serasi dan pasar ikan, bahwa kedua pasar inibtelah ditutup dan dihentikan operasional pengelolaannya mulai tanggal 4 Agustus 2022 melalui keputusan wali kota Kotamobagu nomor 215 tahun 2022 tentang penutupan dan penghentian sementara operasional pengelolaan pasar serasi dan pasar ikan di kelurahan Gogagom.
Plan Informasi kepada pedagang pasar serasi dan pasar ikan tersebut mencantumkan 3 (tiga) poin penegasan untuk dipatuhi.
Poin pertama: Menghentikan dan menutup sementara operasional Pasar Serasi dan Pasar Ikan di kelurahan Gogagom
Poin kedua: Penghentian dan penutupan sementara pasar serasi dan pasar ikan dilaksanakan sejak tanggal 4 Agustus 2022 sampai dengan penghentian dan penutupan operasional Pasar Serasi dan pasar ikan di cabut dengan keputusan walikota.
Poin ketiga: Selama jangka waktu penutupan dan Penghentian operasional pengelolaan pasar serasi dan pasar ikan tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan.