PortalBMR, SULUT – Polda Sulut menggelar press conference terkait perkembangan penanganan kasus membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan pengancaman serta melawan petugas kepolisian saat melaksanakan tugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Press conference berlangsung di ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Kamis (18/8/2022) siang, dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Turut dihadiri oleh Dir Reskrimum dan Kabid Propam Polda Sulut, Kapolresta Manado, Kasat Reskrim Polresta Manado, Ombudsman RI Perwakilan Sulut, Ahli Hukum Pidana, Kepala Lingkungan serta saksi di TKP.
Kabid Humas Polda Sulut mengawali press conference dengan menerangkan runtutan peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu (23/7/2022) malam, di Kelurahan Pandu Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
“Pada hari Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 19:00 hingga 21:30 WITA, lelaki RL (39) minum miras bersama beberapa temannya di warung milik warga setempat (TN). Kemudian RL membuat keributan sambil berteriak-teriak dengan membawa pisau badik menuju rumah saksi I Made Sukadana sambil mengancam untuk membongkar kandang ayam,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di depan sejumlah awak media.
Kemudian sekitar pukul 22:14 WITA, Kepala SPK Polsek Bunaken menerima telepon pengaduan dari warga masyarakat setempat tentang keributan yang dilakukan oleh orang dalam keadaan pengaruh miras dan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Pandu Lingkungan VII, Kecamatan Bunaken. Selain itu, peristiwa tersebut juga dilaporkan melalui call center 112 sekitar pukul 22:53 WITA, oleh Ken Salibana.
“Berdasarkan info tersebut, petugas Polresta Manado meneruskan ke Polsek Bunaken. Dan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala SPK Polsek Bunaken kepada 2 orang petugas Polsek Bunaken,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pada saat 2 orang petugas kepolisian Polsek Bunaken yakni Bripka WL dan Bripka SR sedang melakukan patroli rutin, mendapat telepon dari Kepala SPK Polsek Bunaken yang menginformasikan agar mendatangi TKP karena ada kejadian pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
“Saat tiba di TKP sekitar pukul 22:50 WITA, Bripka WL dan Bripka SR melihat RL sedang membuat keributan sambil memegang senjata tajam jenis pisau badik atau besi putih. Kemudian saat akan diamankan ke Mako Polsek Bunaken, RL berontak dan melakukan perlawanan serta mengajak berkelahi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sebelumnya saat kedua petugas akan turun dari mobil patroli Polsek Bunaken, RL telah melempar senjata tajam ke bawah kendaraan angkutan umum (mikro) yang terparkir di area tersebut. Setelah itu Bripka WL dan Bripka SR menghampiri RL dengan maksud untuk mengamankannya. Namun RL berontak dan membuat perlawanan, serta mengajak kedua petugas kepolisian tersebut untuk berkelahi.
“Setelah itu RL kembali sambil berlari ke arah warung tempat minum miras awal, sedangkan Bripka WL dan Bripka SR berjalan ke arah mobil patroli. Namun saat sedang berjalan, Bripka WL melihat RL mengejar keduanya dengan tangan kanan di belakang badan, sehingga keduanya menghindar dengan berlari ke arah atas (dataran yang lebih tinggi),” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian RL berbalik arah ke mobil patroli dan mengatakan, “Saya mau bakar ini mobil”, sambil merogoh-rogoh saku celananya dan mengatakan, “Mana macis (korek api), mana macis?”. Dan karena tidak menemukan korek api, RL masuk ke dalam mobil patroli sambil menginjak-injak pedal gas secara berulang-ulang dan mengatakan, “Saya mau rusak ini mobil”. Melihat hal tersebut, kemudian perempuan Sarce Samarata menghampiri RL dan berusaha merampas kunci mobil patroli. Setelah itu RL turun dari mobil patroli dan kembali mengejar Bripka WL dan Bripka SR. Peristiwa RL mengejar keduanya dilakukan sekitar 4 kali.
“Saat itu sudah ada beberapa warga masyarakat yang berusaha menenangkan RL namun yang bersangkutan tetap berontak dan berteriak-teriak sambil mengajak kedua petugas untuk berkelahi, tetapi petugas tidak melayaninya,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya, Kepala Lingkungan bersama kakek dan istri RL berusaha membujuk RL untuk pulang. Dan sesampainya di rumah RL, RL tiba-tiba langsung mengambil vas bunga yang terbuat dari keramik lalu memecahkannya dan RL kembali mengejar kedua petugas sambil memegang pecahan keramik tajam yang telah dipecahkan oleh RL. Kemudian RL mengejar Bripka SR sambil menusuk menggunakan pecahan keramik hingga Bripka SR terjatuh dari pondasi setinggi kurang lebih 1,10 meter.
“Setelah Bripka SR terjatuh, lalu Bripka WL memberikan tembakan peringatan dan mengatakan “Berhenti”, namun RL tidak mengindahkan himbauan Bripka WL bahkan RL kembali mengejar Bripka WL sambil menusuk menggunakan pecahan keramik, dan karena jarak terlalu dekat dengan terpaksa dan kondisi terdesak Bripka WL melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap RL,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam peristiwa tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, pecahan keramik vas bunga warna biru putih, sebilah pisau badik yang terbuat dari besi dengan panjang 32 cm dan lebar 3 cm milik RL, hasil otopsi RL, 1 pucuk senjata api jenis Revolver, 3 buah peluru, 2 buah selongsong peluru, dan screenshot (tangkapan layar) pengaduan masyarakat melalui call center 112.
Sedangkan Pasal yang dipersangkakan yaitu, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951; Pasal 335 KUHP; Pasal 212 KUHP.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah pasca peristiwa tersebut. Antara lain, membawa RL ke RS Bhayangkara Manado, mengamankan dan melakukan olah TKP, melakukan otopsi, membuat Laporan Polisi tentang peristiwa tersebut di Polresta Manado, kemudian melakukan penyelidikan oleh Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut atas tindakan tegas dan terukur, mengamankan barang bukti, memeriksa sekitar 13 orang saksi, memeriksa 2 orang ahli yaitu Ahli Pidana dan Ahli Forensik, melakukan pra rekonstruksi, melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Manado dan Dit Reskrimum Polda Sulut, Si Propam Polresta Manado dan Bid Propam Polda Sulut, pihak keluarga RL, dan pihak LBH Manado, juga membentuk Tim Gabungan personel Polresta Manado dan Polda Sulut baik dalam penanganan kasus membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dan pengancaman serta melawan petugas saat melaksanakan tugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951; Pasal 335 KUHP; Pasal 212 KUHP) maupun penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur (sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian).
“Untuk rencana tindak lanjut penanganan yaitu, melakukan rekonstruksi tentang peristiwa tersebut, kemudian melakukan press conference hasil rekonstruksi, dan melakukan gelar perkara khusus,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kemudian hasil penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Manado telah ditemukan fakta-fakta. Yakni, RL membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin berupa sebilah badik warna putih (besi putih) ukuran panjang 32 cm lebar 3 cm sehingga terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian, RL melakukan pengancaman terhadap warga masyarakat dan 2 personel Polsek Bunaken sehingga terpenuhi unsur Pasal 335 KUHP, juga RL menyerang dengan menusuk petugas Bripka SR dan Bripka WL sehingga terpenuhi unsur Pasal 212 KUHP.
“Namun karena lelaki RL faktanya telah meninggal dunia sehingga berdasarkan Pasal 77 KUHP proses penyidikannya dapat dihentikan, sehingga nantinya akan ada gelar perkara. Sedangkan hasil sementara penyelidikan atas tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh Bripka WL yang sedang melaksanakan tugas dengan merespons laporan informasi warga masyarakat, sampai dengan saat ini belum ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur sebagaimana prinsip-prinsip dan tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian (prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan reasonable),” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, menepis dugaan terjadinya penganiayaan terhadap RL saat peristiwa malam itu.
“Sebelum petugas datang, RL sudah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Lalu saat petugas akan mengamankan RL maka terjadi pergumulan, bukan penganiayaan. Kita berusaha secara preventif dan persuasif dengan cara menenangkan yang bersangkutan tetapi berontak. Saksi-saksi yang sudah kita ambil keterangannya, tidak menyebutkan terjadinya penganiayaan,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan juga menerangkan alasan tidak diterimanya laporan pihak keluarga RL melalui kuasa hukum oleh Polda Sulut.
“Benar bahwa, pihak keluarga RL dan kuasa hukumnya mendatangi Polda Sulut ingin membuat laporan polisi tentang terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh petugas. Kemudian kami mengkaji, karena setiap laporan sebagaimana dalam SOP, dapat dikaji apakah laporan tersebut memiliki legal standing untuk dilaporkan, memenuhi syarat atau tidak. Apalagi kami telah mendapat laporan dari Polresta Manado bahwa kejadian itu telah dilaporkan di Polresta Manado, baik kejadian pengancaman, membawa senjata tajam dan melawan petugas yang dilakukan RL, dan laporan terhadap tindakan tegas terukur yang dilakukan oleh petugas sehingga mengakibatkan meninggalnya RL. Dari kajian tersebut, kami belum bisa menerima laporan dari pihak keluarga, bahkan kami menyampaikan apabila ada novum baru oleh pihak keluarga, silahkan melaporkan kembali dan kami akan menerimanya, tentunya ini akan kita lakukan rekonstruksi terhadap perkara ini. Ini perkaranya masih dalam proses, kita akan rekonstruksikan dan rekonstruksi terbuka untuk umum, siapa saja boleh menyaksikan. Apabila pada saat rekonstruksi ada hal-hal yang janggal ataupun apabila ada novum baru terjadinya perbuatan pidana baik yang dilakukan oleh petugas ataupun tersangka yang sudah meninggal dunia, silahkan melaporkan dan kami akan menindaklanjutinya secara transparan,” tuturnya.
Sedangkan terkait status petugas kepolisian, Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Marlien Tawas mengatakan, yang bersangkutan masih mengikuti situasi yang berlaku saat ini.
“Status petugas tersebut, yang bersangkutan masih mengikuti situasi yang berlaku saat ini. Proses yang dilakukan oleh Kapolresta Manado masih terus berjalan, dan yang bersangkutan diamankan di Si Propam Polresta Manado. Seperti yang disampaikan oleh Dir Reskrimum, manakala ada novum baru mungkin terkait bagaimana yang bersangkutan mengambil langkah ini kita akan lanjutkan,” terangnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sulut melalui Meilany Limpar, mengapresiasi atas dihadirkannya pihak Ombudsman dalam press conference ini.
“Saya sangat mengapresiasi kepada Polresta Manado dan Polda Sulut menghadirkan kami di sini, bahwa keterbukaan dalam proses pemeriksaan terkait kasus ini, itu ada. Kami dari Ombudsman, sampai saat ini memang kami belum menerima keluhan terkait permasalahan ini. Namun substansi permasalahan terkait dugaan ataupun sudah terbukti tindak pidananya, itu merupakan kewenangan dari kepolisian. Kami Ombudsman mendorong semua instansi termasuk Polri agar pengawasan secara internal itu dapat dilaksanakan, jadi berjenjang itu sangat perlu sehingga memaksimalkan kinerja dari instansi penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.
Di sesi akhir press conference, Ahli Hukum Pidana Michael Barahama pun memberikan saran, dalam penanganan peristiwa ini agar sesuai prosedur.
“Saya menyarankan, karena proses sementara masih bergulir, masih berjalan arahkan kepada hal yang sesuai proporsional menurut undang-undang. Supaya akan terjadi bahwa penegakan hukum itu transparan, obyektif, dan profesional,” singkatnya.