PortalBMR, SULUT – Seorang karyawan sebuah perusahaan di Kotamobagu, pria berinisial RK (38) diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu. Warga Kotamobagu ini diduga telah melakukan penggelapan rokok milik perusahaan tempatnya bekerja.
Penangkapan terhadap terduga pelaku ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (27/8/2022) pagi.
“RK sudah diamankan pada hari Kamis (25/8/2022) sore, di Desa Siniung Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolmong,” terangnya.
RK diduga melakukan penggelapan rokok milik perusahaan dengan modus melaporkan telah terjadi kehilangan.
“Awalnya RK melaporkan ke pimpinan perusahaan telah terjadi pencurian rokok sebanyak 200 bungkus, sehingga saat itu langsung dibuatkan laporan kehilangan di SPKT Polres Kotamobagu. Namun setelah polisi melakukan penyelidikan, rokok tersebut rupanya sudah digelapkan oleh terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Akibat perbuatannya tersebut, RK akhirnya dibawa ke Mako Polres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut