PortalBMR, SULUT – Polres Minahasa Tenggara (mintra) mengungkap kasus penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan keterangan Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus melalui press conference pada Rabu (10/8/2022) siang, membenarkan hal tersebut.
“Bahwa pada Jumat (5/8/2022) malam, personel Satreskrim Polres Minahasa Tenggara menemukan kurang lebih 6200 liter BBM bersubsidi jenis solar milik AI yang disimpan di rumah HM, di Desa Tababo, Kecamatan Belang,” ujarnya, Rabu malam.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Minahasa Tenggara kemudian memeriksa AI dan lima orang lainnya yaitu, RT, KT, HR, SP, dan E. Diketahui AI membeli solar tersebut dari RT, KT, HR, dan SP.
“Keempat orang tersebut (RT, KT, HR, dan SP) membeli solar seharga Rp6200 per liter dari sebuah SPBU di Minahasa Tenggara dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari. Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp7200 hingga Rp7300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung seharga Rp8000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp7500 per liter,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan awal ini petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 7 buah tanki ukuran 1000 liter berisi sekitar 6200 liter solar bersubsidi, 2 buah tanki ukuran 2200 liter, 3 buah surat rekomendasi pembelian solar, bukti transfer, 1 buah buku catatan pembelian solar, serta 1 buah buku tabungan atas nama AI.
L
“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.Sulut – Polres Minahasa Tenggara mengungkap kasus penimbunan ribuan liter BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, baru-baru ini.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan keterangan Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus melalui press conference pada Rabu (10/8/2022) siang, membenarkan hal tersebut.
“Bahwa pada Jumat (5/8/2022) malam, personel Satreskrim Polres Minahasa Tenggara menemukan kurang lebih 6200 liter BBM bersubsidi jenis solar milik AI yang disimpan di rumah HM, di Desa Tababo, Kecamatan Belang,” ujarnya, Rabu malam.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Minahasa Tenggara kemudian memeriksa AI dan lima orang lainnya yaitu, RT, KT, HR, SP, dan E. Diketahui AI membeli solar tersebut dari RT, KT, HR, dan SP.
“Keempat orang tersebut (RT, KT, HR, dan SP) membeli solar seharga Rp6200 per liter dari sebuah SPBU di Minahasa Tenggara dengan menunjukkan surat rekomendasi pembelian, dengan kuota 200 liter per hari. Solar kemudian dijual kepada AI seharga Rp7200 hingga Rp7300 per liter. Selanjutnya, AI menjual kembali solar tersebut ke sebuah perusahaan di Kota Bitung seharga Rp8000 per liter dan juga dijual kepada E seharga Rp7500 per liter,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan awal ini petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 7 buah tanki ukuran 1000 liter berisi sekitar 6200 liter solar bersubsidi, 2 buah tanki ukuran 2200 liter, 3 buah surat rekomendasi pembelian solar, bukti transfer, 1 buah buku catatan pembelian solar, serta 1 buah buku tabungan atas nama AI.
“Barang bukti sudah diamankan dan kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.