Respons Cepat Aduan via 110, Polisi Amankan Remaja yang Bawa Senjata Tajam di Bitung

PortalBMR, SULUT – Merespons cepat aduan via call center kepolisian 110, Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang remaja pria yang membawa senjata tajam di sekitar SMK Pelita Bahari Kota Bitung, pada Selasa (2/8/2022) siang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku berinisial IM (16), warga Girian, Bitung. Ditangkap di rumahnya, beberapa saat usai kejadian,” ujarnya, Selasa malam.

Kejadiannya sekitar pukul 12:04 WITA. Pelaku melintas di sekitar sekolah tersebut sambil membawa senjata tajam yang dianggap membahayakan keselamatan para pelajar maupun warga masyarakat.

“Kejadian tersebut diketahui oleh kepala sekolah setempat, kemudian dilaporkan ke Polres Bitung melalui call center 110,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Laporan ditindaklanjuti Tim Resmob Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 13:40 WITA.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau penikam lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau warga masyarakat tidak sembarangan membawa senjata tajam.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Check Also

Silahkan Buktikan, Satgassus NK-STA Pastikan Tidak Terlibat Soal Laporan Yuliana Di Polres Kotamobagu

PortalBMR KOTAMOBAGU –  Yuliana, Korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan orang tidak dikenal …