PortalBMR, SULUT– Sat Reskrim Polres Bitung mengamankan pelaku beserta uang tunai belasan juta rupiah hasil judi togel online, di wilayah Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, pada Jumat (26/8/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya seorang pria berinisial SH (28), warga Kelurahan Bitung Timur,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (27/8) siang.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bitung mendapat informasi dari warga masyarakat terkait dugaan praktek judi togel online yang dilakukan SH, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu Kasat Reskrim Polres Bitung bersama personel mendatangi rumah yang dihuni SH.
“Petugas mendatangi rumah tersebut sekitar pukul 22:00 WITA dan mendapati pelaku sedang merekap pasangan togel online,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam penangkapan malam itu, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 2 lembar bukti transfer pasangan ke akun perjudian togel online, 8 lembar potongan kertas bertuliskan angka pasangan, 2 buah kartu ATM, 4 buah handphone, 1 buah bolpoin, 1 buah dompet, 2 buah tas pinggang, 1 buah buku tabungan, 1 buah KTP, serta uang tunai total sekitar Rp. 11.240.000.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.