PortalBMR, SULUT – Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mencuri tabung LPG disebuah warung di Walian Lingkungan IV, Tomohon Selatan, pada Minggu (31/7/2022) sore.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya suami berinisial ML (39) dan istri berinisial DP (35), warga Talawaan, Minahasa Utara. Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka, pada Jumat (5/8) malam,” ujarnya, Sabtu (6/8) malam.
Keduanya beraksi di warung milik Meyti (56), sekitar pukul 16:00 WITA. Sore itu korban sedang ke toilet lalu meminta cucunya untuk menjaga warung. Melihat warung hanya dijaga oleh anak kecil, kedua pelaku yang saat itu berada di sekitar TKP segera melancarkan aksinya.
“DP lalu berpura-pura membeli beberapa jenis obat hingga membuat cucu korban sibuk. Saat itu juga ML mengambil tabung LPG ukuran 3 kg dari warung lalu memindahkan ke mobil yang dikemudikannya,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat korban kembali ke warung, sempat melihat kedua pelaku namun tidak menyadari adanya pencurian. Dan beberapa saat setelah kedua pelaku pergi, korban pun baru menyadari bahwa 13 buah tabung LPG ukuran 3 kg miliknya telah raib.
“Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta lalu melapor ke SPKT Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam penyelidikan, Tim Anti Bandit Polres Tomohon awalnya mendapat informasi terkait mobil yang diduga milik pelaku hingga dilakukan pengembangan dan kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan.
“Tim selanjutnya melakukan pengembangan barang bukti dan mendapati 13 buah tabung LPG ukuran 3 kg tersebut di wilayah Kota Bitung. Kedua pelaku beserta barang bukti tabung LPG dan mobil yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.