PortalBMR, SULUT – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan 1 dari 2 orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Tateli Jaga II, Mandolang, Minahasa, pada Minggu (31/7/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut.
“Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial ST (40), warga Tateli Jaga II. Ditangkap di rumahnya, pada Minggu malam. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya, Senin (1/8) sore, di Mapolda Sulut.
Para pelaku diketahui menganiaya Ismail (24), warga asal Dungingi, Gorontalo. Penganiayaan terjadi di sebuah warung di Tateli Jaga II, sekitar pukul 01:00 WITA. Awalnya kedua pelaku minum miras di warung tersebut.
“Kemudian korban datang untuk membeli es batu. Tanpa sebab yang jelas, kedua pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya menggunakan tangan kosong,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka lebam, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke SPKT Polresta Manado beberapa saat usai kejadian.
“Laporan ditindaklanjuti Tim Resmob Polresta Manado dengan melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku ST, di rumahnya. Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.