PortalBMR, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu kepada 137 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh CPNS Formasi Tahun 2019, yang telah menerima SK pengangkatan sebagai PNS dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. “Saya atas nama pimpinan daerah mengucapkan banyak selamat, karena terhitung tanggal 1 September, seluruh CPNS telah menjadi PNS dengan menerima segala yang menjadi hak adik – adik ku sekalian. Semoga dengan pemberian SK ini akan memberi semangat baru,” ujar Wali Kota.
Kepada seluruh CPNS formasi Tahun 2019 yang telah menjadi PNS, Wali Kota meminta agar dapat meningkatkan kinerja dan disiplin, termasuk disiplin dalam penggunaan pakaian seragam. “Kita semua berada dalam pelayanan yang mewakili institusi, yang punya aturan, baju warnanya apa, dipakai hari apa, atributnya juga lengkap dan sebagai pelayan masyarakat identitasnya harus jelas,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga berharap agar kiranya seluruh PNS formasi Tahun 2019, dapat menjadi angkatan yang mampu mewarnai dan menjadi teladan di setiap OPD, termasuk dalam penggunaan teknologi. “Paradigma dalam bekerja saat ini telah berubah dari manual menuju ke penggunaan teknologi. Sekarang jamannya teknologi, maka di era ini angkatan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak untuk mempercepat proses digitalisasi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagy,” harap Wali Kota.
Penyerahan SK PNS yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH, para Asisten, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*)
Respon Usulan Wali Kota, Tim Subdit Jalan Daerah Kementerian PUPR Survei Lokasi Kotamobagu
Tim Subdit Jalan Daerah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia melaksanakan survei dan pengumpulan data sekunder terkait usulan kegiatan jalan daerah Pemerintah kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, ST., kedatangan Tim Subdit Jalan Daerah Kementerian PUPR ini sebagai tindak lanjut surat usulan Walikota Kotamobagu yang disampaikan pada bulan Juni 2022 lalu terkait permohonan dana pembangunan APBD tahun anggaran 2023 di Kotamobagu.
“Menindaklanjuti usulan ini Kementerian PUPR mengutus Tim Subdit Jalan Daerah untuk melakukan survei dan pengumpulan data teknis yang akan dijadikan sebagai dasar evaluasi dan telaahan dalam memberikan pertimbangan kepada pemerintah pusat,” ucap Claudy.
Tim yang ada lanjut Claudy, setelah melaksanakan pertemuan di Kantor Dinas PUPR Kotamobagu, langsung turun melaksanakan survei dan pengumpulan data ke lokasi yang diusulkan didampingi tim dari Balai Jalan Wilayah Sulut.
Claudy berharap usulan dan perjuangan Wali Kota Kotamobagu ini dapat diakomodir oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR untuk dianggarkan tahun 2023 mendatang.
“Melihat respon positif dari tim tadi Insyaallah usulan-usulan yang diperjuangkan Ibu Wali Kota Ir. Hj. Tatong Bara, bisa diakomodir dan masuk dalam APBN tahun anggaran 2023 mendatang,” ujarnya.
Lokasi yang yang diusulkan Pemkot Kotamobagu dan disurvei oleh Tim Subdit Jalan Daerah Kementerian PUPR meliputi peningkatan/pelebaran jalan kebun Kobo Kecil, Jalan Pande Bulan serta Jalan Upai-Sia. Sedangkan untuk pekerjaan jembatan meliputi jembatan Jalan Kebun Monsi (Poyowa Kecil-Lalow), Jembatan KM 5 (Mongkonai-Lalow), serta pembangunan jembatan Moayat Kobo Kecil.
Rilis kegiatan Pemkot Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Pemerintah Kota Kotamobagu bersama unsur Forkopimda menghadiri pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara daring, Selasa (30/8/2022), di ruang Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
Menurut Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, SH., yang hadir mewakili Wali Kota Ir. Hj. Tatong Bara, Rakor dilaksanakan untuk mendorong Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan mensinergikan kebijakan stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional dengan kebijakan pemulihan ekonomi di daerah.
“Ini diperlukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi untuk menjaga stok dan stabilitas harga serta meminta daerah tak hanya fokus mengendalikan inflasi, tapi juga proaktif agar sektor ekonomi tumbuh produktif,” kata Sofyan.
Kementerian Dalam Negeri sendiri dalam tindak lanjut pengendalian inflasi telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
“Kami di Kota Kotamobagu menyikapi hal tersebut dengan pengendalian inflasi menjadi priortas utama daerah, mengaktifkan TPID serta Satgas Pangan Daerah,” lanjut Sofyan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang memimpin pelaksanaan Rakornas mengatakan saat ini inflasi dalam trend meningkat seiring dengan tekanan inflasi global, krisis pangan dan energi yang memicu tekanan inflasi dan perlambatan ekonomi negara mitra dagang akibat perang Rusia dan Ukraina, serta faktor domestik terkait cuaca.
“Namun demikian pertumbuhan ekonomi menguat signifikan pada Q2 tahun 2022 yang tumbuh 5,44% karena didukung oleh konsumsi rumah tangga serta kinerja ekspor yang tinggi,” ucap Tito.
Solusi dalam pengendalian inflasi lanjut Mendagri adalah dengan komunikasi publik, aktifkan TPID, Satgas Pangan, BBM subsidi tepat sasaran ke masyarakat tidak mampu, laksanakan gerakan penghematan energi, gerakan tanam pangan cepat panen, kerjasama antar daerah, serta insentifkan jaring pengaman sosial.
“Dengan kunci utama isu pengendalian inflasi dijadikan isu prioritas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid-19,” ujar Tito.
Sementara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam arahannya meminta gubernur, bupati, walikota, Pangdam, Dandrem, Dandim, Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek untuk bekerjasama dengan kementerian, lembaga dan Bank Indonesia melakukan antisipasi kenaikan harga pangan dan energi di sisa tahun 2022 ini.
“Identifikasi dengan rinci ketersediaan suplai dan permintaan pangan di daerah masing-masing, berikan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi kenaikan harga BBM dan langkah-langkah pemerintah untuk meringankan beban masyarakat,” kata Luhut.
Kegiatan Rakornas secara daring ini diikuti Dandim 1303 Bolmong, Lektol Inf Topan Angker, S.Sos., perwakilan Kapolres Kotamobagu, perwakilan Kejari Kotamobagu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sitti Rafiqa Bora, SE., Kepala Bappelitbangda Adnan Massinae, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Suhartien Tegela, SE., serta jajaran TPID Kota Kotamobagu.
Rilis Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok
Wali Kota Kotamobagu menbuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok, Selasa (30/8/2022) pagi, di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.
Wali Kota dalam sambutannya mengatakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal pembiayaan.
“Ini agar pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien, khususnya dalam bidang pemerintahan, pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat, salah satunya adalah pajak rokok yang menjadi pendapatan bagi hasil daerah untuk kabupaten dan kota,” ucap Wali Kota.
Pajak rokok sendiri merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam undang-undang ini di pasal 31 menyatakan penerimaan pajak rokok baik bagian provinsi maupun kabupaten kota dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan keseharan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,” lanjut Wali Kota.
Pemkot Kotamobagu sendiri menyambut baik pelaksanaan sosialisasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, sehingga nantinya para peserta akan semakin mengetahui tata cara pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada Badan Pendapatan Daerah Sulut yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di Kota Kotamobagu, semoga para peserta dapat lebih mengetahui tata cara pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok ini dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, SP., menambahkan bahwa hasil pelaksanaan sosialisasi akan ditindaklanjuti dalam penganggaran di daerah.
“Ini akan kami tindak lanjuti dalam penganggaran karena Kotamobagu sendiri memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok untuk pelayanan kesehatan,” ungkap Sugiarto.
Sebagai narasumber dalam kegiatan yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, Olvie Atteng, SE., M.Si., dan Pejabat Fungsional Bea dan Cuka Manado, Abu Bakar Abdullah, serta dihadiri dinas/badan pengelola keuangan se-Sulawesi Utara.