Warga Keturunan Perintis Beber Dokumen Asli Tahun 1969. BPN: Kami Belum Bisa Menerbitkan Sertifikat

PortalBMR, BOLMONG – Terkait penerbitan Surat Keterangan tanah (SKT) oleh Kepala Desa (Sangadi) Pinogaluman Kecamatan Lolak kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menjadi polemik.

Pasalnya, lahan seluas 20 hektar akan di terbitkan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong mendapat protes keras dari warga keturunan perintis kelompok mariri tahun 1969.

Diketahui, Selasa, 28 Juni 2022 petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolmong akan melakukan pengukuran lahan seluas 20 hektar di desa Pinogaluman namun mendapat penolakan keras dari ahli waris perintis tahun 1969. Melihat aksi warga yang protes keras, akhirnya BPN membatalkan pengukuran lahan untuk diterbitkan sertifikat.

Kepala BPN Bolmong Eni Sulastri Darmayanti membenarkan kejadian tersebut.

“BPN sifatnya akan membantu warga untuk mendapatkan sertifikat tanah. Namun jika lahan itu ada masalah kami tentu akan mempertimbangkan dalam penerbitan sertifikat tanah, kami tidak mau ambil resiko, masih banyak desa lain yang membutuhkan sertifikat tanah, kami akan pindah lokasi yang tidak ada masalah untuk penerbitan sertifikat tanah” ujar kepala BPN Bolmong Emi Sulastri Darmayanti.(sebelum melakukan pengukuran dan mendapat penolakan dari warga) kepada awak media di ruang kerjanya.

Adanya polemik yang dapat memicu konflik warga. Jumat, 29 Juli 2022 pemerintah kecamatan melakukan pertemuan mediasi antara kepala desa Pinogaluman dan warga pinogaluman keturunan perintis mariri tahun 1969 dikantor kecamatan Lolak. Hadir dalam pertemuan Camat Lolak, perwakilan Kapolsek, Koramil dan BPN. Kepala desa Pinogaluma, Serta warga desa pinogaluman keturunan perintis tahun 1969.

Inti pertemuan yang dilakukan pemerintah kecamatan untuk mediasi soal lahan yang akan diterbitkan sertifikat. Dalam pertemuan tersebut terungkap, ternyata ahli waris keturunan perintis mampu menunjukan kepemilikan dan bukti dokumen sejak tahun 1969 dengan luas. Lahan 188 hektar. Dengan dasar dokumen tersebut keturunan perintis menolak penerbitan sertifikat oleh BPN, karena SKT yang terbitkan oleh kepala desa dianggap SKT “siluman”. Mestinya, penerbitan SKT’ mengacu pada dokumen 1969.

Terungkap dalam pertemuan terkait penerbitan sertifikat oleh kepala Desa Pinogaluman Meity Rolintulus hanya mengacu pada permohonan proposal kepada BPN. Hal tersebut yang memicu ahli waris perintis menolak BPN untuk menerbitkan sertifikat.

“Kami bukan menolak BPN, karena apa yang diusulkan oleh kepala desa itu hanya kepentingannya bukan kepentingan untuk warga desa Pinogaluman. Kalau mau jujur ini bukti yang semestinya di ikut untuk penerbitan SKT’, bukan menerbitkan SKT yang yang tidak jelas atau dengan proposal, beber Lili Luas dan Popy Lapian mewakili warga perintis lainnya yang turut hadir dalam pertemuan.

“Kalau tidak mengacu pada dokumen 1969 ibu Sangadi patut diduga. Jika ini terus dilakukan Kami juga siap untuk menghadapinya”, ucap serentak ahli waris dalam pertemuan.

saat yang sama, Ketua BPD desa Pinogaluman Rein Jansen Wuisan yang turut hadir dalam pertemuan menyampaikan Sangat tau persis terkait sejarah perintis tahun 1969.

“Saya berdiri disini hanya ingin menjelaskan, suka atau tidak suka saya harus sampaikan. Ibu sangadi kelompok perintis mariri itu ada, saya tau persis dan benar dokumen 1969 itu yang mereka miliki. Begitu juga ibu Sangadi, sangat benar untuk mengusulkan penribtan sertifikat, Tapi ingat, jangan melupakan sejarah”, jelas Rein Jansen Wuisan.

“Jangan torang warga desa Pinogaluman jadi hancur (bakalae) cuma karena ada kepentingan, jangan lupa sejarah, karena negara ini berdiri dan tidak melupakan sejarah. PT Amelia kahir tidak ada lahan di sini, dia hanya pengguna HGU. Jadi Torang baku atur baik, biar warga desa Pinogaluman dapat haknya masing-masing”, tambah Rein Jansen Wuisan

Kepala BPN Bolmong Emi Sulastri Darmayanti kepada media menyampaikan masih akan mempelajari hasil pertemuan antara kepala desa dan warga perintis desa pinogaluman dari tingkat kecamatan

“kami harus pelajari dulu, Belum bisa untuk menerbitkan sertifikat, saya masih akan mempelajari dulu hasil pertemuan”, ucap kepal BPN Bolmong.

Check Also

Diduga Oknum Ketua KPU Tidak Netral Paslon NK-STA Walk Out

PortalBMR KOTAMOBAGU – Terkait posisi podium pasangan NK-STA ditempatkan di bagian paling belakang Dalam debat …