PortalBMR, SULUT – Tim Anti Bandit Polres Tomohon meringkus terduga pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dan pengrusakan, yang terjadi di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, Minggu (4/9/2022) sekitar pukul 12.10 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Mendapatkan laporan korban melalui telepon, polisi segera menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku pria berinisial FP (26), tak lama setelah kejadian,” ujarnya, Senin (5/9/2022).
Aksi pengancaman dan pengrusakan ini dipicu karena terduga pelaku yang sudah mabuk, merasa sakit hati terhadap korban bernama Imanuel P (21).
“Terduga pelaku yang sudah dipengaruhi miras marah karena korban pernah mengempeskan ban motor milik terduga pelaku sebelumnya. Terduga pelaku yang tinggal satu rumah kos dengan korban kemudian mengambil pisau badik lalu menusukannya ke tiga ban mobil milik korban, dan mengancam korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat terduga pelaku melakukan aksinya, korban sendiri hanya berada di dalam kamar kos
“Mengetahui terduga pelaku sudah membawa pisau badik, korban tidak berani keluar dan hanya mengunci diri di dalam kamar. Selanjutnya ia langsung menghubungi polisi melaporkan perbuatan terduga pelaku,” lanjutnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut.