PortalBMR, KOTAMOBAGU – Berdasarkan laporan polisi nomor: : LP/A/597/IX/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, TANGGAL 01 SEPTEMBER 2022; polres Kotamobagu melakukan pemeriksaan sebanyak enam (6) orang saksi ahli terkait kematian almarhum
Habibi.
Berdasarkan keterangan kronologi peristiwa terjadi pada sekitar Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 wita . Dimana lelaki Haryono Sugeha, lelaki Sumarlin Datungsolang, lelaki Reni Makalalag, lelaki Abdani Paputungan Alias Abdal, lelaki Riflan Makalalag menuju ke lokasi tambang perkebunan Tapagale Desa bakan Kecamatan Lolayan kabupaten Bolmong.
Setiba dilokasi yang dituju, para penambang langsung masuk ke dalam lubang tambang dengan perjalanan/paretan untuk menuju ke lokasi pengambilan material kurang lebih 50 meter.
Kemudian keenam para penambang langsung mengumpulkan matrial tanah yang kemudian diletakan di waduk/bak dengan ukuran 3 x 4 meter dengan kapasitas 150 karung.
Selanjutnya, pada saat matrial sebanyak 150 sudah berada di dalam bak/waduk para penambang langsung menghidupkan mesin rakitan ( mesin paras 2 tak ) untuk siklus air.
Setelah mesin tersebut telah dihidupkan, kurang lebih 1 jam lelaki habibi (alm) hendak akan memasang karbon tiba-tiba lelaki habibi langsung roboh dan kejang²-KEJANG sehingga para penambang lain langsung menarik/evakuasi korban dan langsung mengeluarkan dari lubang tambang. Para penambang sempat dirawat dirumah sakit dan satu orang penambang an.Habibi meninggal dunia;
Dari keterangan aktivitas, para penambang melakukan aktifitas tersebut tidak ada yang menyuruh atau mendanai dalam kegiatan aktifitas pertambangan, baik alat atau sarana yang digunakan untuk aktifitas tambang berupa : karbon,CN,alat mesin paras rumput diadakan bersama-sama .
Diketahui, saat para penambang melakukan aktifitas tersebut tidak di lengkapi dengan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Kamis, 8 September 2022 Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasat Reskim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya menyampaikan telah melakukan langkah-langkah dengan
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi, dan saksi ahli sebanyak 6 orang Serta Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak 5 orang yakni, lelaki Haryono Sugeha, lelaki Sumarlin Datungsolang, lelaki Reni Makalalag, lelaki Abdani Paputungan Alias Abdal, lelaki Riflan Makalalag . Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka
Adapun Pasal yang di langgar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,