PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotamobagu bersama tim ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Wilayah Suluttenggo melakukan verifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Verifikasi ODCB yang masuk dalam usulan di Kota Kotamobagu akan dilaksanakan pada tangga 24 hingga 25 Oktober 2022. Yakni, makam Loloda Mokoagow di Desa Poyowa Besar, kompleks pemakaman Raja DC Manoppo di Kelurahan Matali, Makam Tadohe di Bukit Kansil Perkebunan Kelurahan Upai dan beberapa ODCB lainnya yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Disbudpar Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta mengatakan berdasarkan data dan kajian ada sejumlah ODCB yang dapat dijadikan objek wisata budaya di Kota Kotamobagu.
Penetapan cagar budaya adalah salah satu upaya pelestarian dan perlindungan cagar budaya yang ada di Kotamobagu. Setelah memenuhi syarat sesuai undang-undang terkait pelestarian cagar budaya maka akan ditetapkan sebagai cagar budaya,” terang Anki Mokoginta.
Sisi lain, Tim Ahli Balai Pelestarian Cagar Budaya Suluttenggo, Faiz M Anis Kaba menyampaikan, pihaknya sudah menerima data objek yang diusulkan Disbudpar Kotamobagu dan dalam kajian penetapan cagar budaya.
“Kami telah menerima lima objek wisata yang akan diverifikasi sebelum ditetapkan, kelima objek ini setelah diverifikasi akan dikaji kembali karakteristik dari objek yang diusulkan ini seperti apa,” ucapnya.
Terakhir Faiz Kaba mengungkapkan acuan penetapan cagar budaya harus berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Yang menjadi instrumen cagar budaya terdiri dari benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan. Di Kotamobagu sendiri kami akan melihat apakah lima objek yang diusulkan seperti apa konteksnya,” ungkapnya.