PortalBMR, BOLSEL – Dinas Kehutanan (Dishut) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) mulai mengundang dan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, tentang laporan KPH Unit II mengenai dugaan adanya aktivitas di kawasan hutan pada pekerjaan pelebaran ruas jalan Doloduo – Molibagu.
Menurut Sekertaris Dishut Propinsi Sulut, Arfan Makalunsenge S.HUT, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang Sekda Bolsel Marzanzius Arfan Ohy, untuk dimintai klarifikasi tentang terbitnya surat rekomendasi ke BPJN Sulut.
“Rekomendasi yang diberikan, untuk memulai pekerjaan pelebaran jalan, yang melintas disebagian areal kawasan hutan,”katanya pada Minggu (09/10/2022).
Surat rekomendasi yang dimaksud adalah surat dari Sekda Bolsel Marzanzius Arfan Ohy yakni, pernyataan kesiapan lahan yang isinya menyatakan bahwa lahan di Desa Molibagu sepanjang 2 KM telah siap untuk kegiatan peningkatan ruas jalan Doloduo – Molibagu Tahun 2022 dan tidak dalam sengketa/bermasalah.
”Meskipun untuk kepentingan Fasilitas umum, tak berarti mengabaikan regulasi yang berlaku. Koordinasi dan saling menghargai setiap kewenangan yang sudah diatur dalam Perundang – undangan sangat penting, agar tidak salah dalam mengambil keputusan,”tegasnya.
Adapun terkait langkah yang ditempuh saat ini, Alumni UDK Fakultas Kehutanan ini mengaku, KPH Unit 2 Wilayah Bolsel-Boltim, sudah melakukan penghentian sementara.
“Penghentian sementara di bagian pekerjaan yang mengarah ke kawasan Hutan sambil menunggu keputusan selanjutnya,”ketusnya.
Menanggapi pertanyaan media ini tentang akankah mengundang juga pihak BPJN Sulut dan PT.Wirdha Mandiri untuk dimintai keterangan, katanya menunggu proses selanjutnya. “Kita akan lihat perkembangan yang ada,”jawab Sek Dishut Propinsi Sulut.
Kepala bidang PU kabupaten Bolsel Andi Masagu. sabtu, 8 Oktober 2022 kepada media menjelaskan surat yang telah diterbitkan oleh sekertaris daerah kabupaten bolsel Marzanzius Arfan Ohy bahwa lahan di Desa Molibagu sepanjang 2 KM telah siap untuk kegiatan peningkatan ruas jalan Doloduo – Molibagu Tahun 2022 dan tidak dalam sengketa/bermasalah
“Mengenai surat ini sebelum keluar torang juga so koordinasi dengan kepala desa bahwa memang lahannya tidak bermasalah. Tetapi setelah pekerjaan berjalan ternyata ada spot-spot yang masuk kawasan hutan.
Kami dari dinas PU dengan kehutanan juga Suda turung survei titik-titik lokasi yg masuk. Untuk pengurusan surat izin pemanfaatan Sda dalam proses administrasi, krang menunggu proses selanjutnya.” Ujar Kabid melalu WhatsApp kepada Tim media.
Terbitan surat sekda Bolsel mendapat tanggapan dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulut Resmol Mika.
Mestinya Surat yang diterbitkan sekda Bolsel harus terkaji secara komperhensif, bukan hanya sebatas koordinasi dengan kepala desa.
“Bisa diduga ini ada terjadi kongkalingkong dengan pihak BPJN, karena penerbitan surat setingkat sekda itu jauh akan dari permasalahan. Hal ini akan GMPK rekomendasikan untuk ditindaklanjut oleh KPK, karena kegiatan ini cukup beser dengan nilai kontrak lebih dari 22 miliar”, tegas Resmol Mika.