PortalBMR, BOLSEL – Meski tak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Proyek pelebaran jalan trans sulawesi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus berjalan, nampak “Sakti’ terus mengeruk bukit kawasan hutan produksi tanpa mematuhi regulasi yang diatur oleh UU tentang penggunaan kawasan hutan.
Diketahui, kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan produksi jelas tertuang dalam peraturan KLHK No.7 Tahun 2021, Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan. Dalam Pasal 377 ayat (1) Permohonan persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 375 ayat (1). huruf b diajukan oleh :
a). Menteri atau Kepala Lembaga pemerintah;
b). Gubernur;
c). Bupati / Walikota;
d). Pimpinan badan hukum/
badan usaha; atau
e). Perseorangan atau Masyarakat
(2). Dalam hal penggunaan Kawasan Hutan dilakukan oleh Kementerian, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, ditetapkan oleh Menteri ditetapkan dengan didahului permohonan oleh direktur jendral atau kepala badan lingkup kementerian yang membidangi urusan sesuai dengan permohonan.
Dari Penulusuran Tim media, sebagian bukit – bukit yang masuk dalam kawasan hutan produksi sudah dikeruk oleh pihak pelaksana proyek jalan dengan bebas menggunakan alat berat Excavator.
Dugaan adanya perusakan hutan produksi oleh pihak pelaksana, tim media mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Jalan Nasional (BPJN) Sulut Dody Widodo Selasa, (27/09/2022) malam mengungkapkan
“dari awal mulai rencana pekerjaan, kesiapan lahan untuk readiness ceritera adalah dari Pemda setempat dan sudah ada konfirmasi dari pemda,”beber Dody.
Namun terkait dengan IPPKH, Dody mengaku kalau dirinya hanya sebagai pelaksana saja. Menurutnya, terkait dengan status lahan itu ranahnya Pemda Bolsel.
“Seharusnya konfirmasi lebih banyak itu di pemda. Karena yang tupoksi penyediaan lahan itu pemda,”imbuhnya. Selain PPK tim media juga menghubungi Kepala BPJN Sulut namun belum berhasil.
Kamis, (06/10/2022) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KKPH) unit 2 Bolsel-Boltim Rizal Burase S.HUT ) kepada tim media saat di ruang kerjanya menyampaikan Pekerjaan pelebaran jalan nasional di Bolsel belum mengantongi IPPKH sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam praktik kegiatan dalam kawasan hutan.
“Untuk saat ini sifatnya cuma sebatas koordinasi yang melibatkan PUPR Bolsel dan BPJN Sulut, diantaranya pengambilan koordinat dalam kawasan, serta penyampaian tentang tahapan dalam pengurusan IPPKH” kata Rizal di ruang kerjanya.
Pun – Rizal mengaku kalau koordinasi itu dilakukan pada tanggal 19 September 2022 lalu ditengah pekerjaan sudah jalan. Menurut Alumni Fahutan UDK, seharusnya IPPKH sudah dikantongi dulu sebelum kegiatan mulai dilaksanakan.
Tim media juga telah mengantongi surat dari Sekertaris Daerah Kabupaten Bolsel yang menyatakan bahwa lahan di Desa Molibagu sepanjang 2 KM telah siap untuk kegiatan peningkatan ruas jalan Dolodou-Molibagu dan tidak dalam sengketa/bermasalah.
Namun pantauan pelaksanan pekerjaan proyek jalan berbeda dengan surat yang di terbitkan sekertaris daerah bolsel Mazanzius Arvan Ohy pekerjaan tersebut masih ada masalah dan harus dipenuhi, Karena sebagian hutan produksi telah dikeruk dengan alat berat eksavator tanpa mengantongi IPPKH. Seperti disampaikan Dody Widodo PPK BPJN “terkait dengan status lahan itu ranahnya Pemda Bolsel” ucapnya.
Dikatahui Proyek pelebaran jalan trans sulawesi Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dikerjakan oleh PT Wirdha Mandiri dengan nilai kontrak 22.180.000.000, sumber dana APBN tahun 2022. (Tim).