PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar pertemuan dengan pihak Kontraktor dan Konsultan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah yang juga dihadiri Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara untuk menegaskan kembali kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap pekerjaan fisik yang dilaksanakan, Jumat (30/9).
Pertemuan yang dipimpin Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, S.E, tersebut, dalam rangka untuk memastikan penerapan K3 pada pekerjaan konstruksi tersebut. “Pada pertemuan tersebut disampaikan tentang penerapan K3, termasuk kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD bagi setiap pekerja yang bekerja pada pembangunan Gedung Perpustakan Daerah Kotamobagu, dan dari hasil pertemuan ternyata APD yang disediakan untuk para pekerja, jumlahnya banyak malah melebihi target, hanya saja para pekerja yang terkadang lalai menggunakannya, meski pihak kontraktor rutin menyampaikan himbauan untuk menggunakan APD sebelum pekerjaan dimulai ,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, pada pertemuan tersebut juga disepakati bahwa, pihak kontraktor akan memenuhi seluruh kewajibannya terkait penerapan K3, serta terus memberikan Sosialisasi tentang pentingnya penggunaan APD, termasuk pemasangan spanduk dan himbauan tentang penggunaan APD. “Jadi setiap pekerja yang tidak menggunakan Alat pelindung diri tidak diperkenankan untuk memasuki area pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah,” terangnya.
Kegiatan pertemuan yang dilaksanakan di ruang Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut, juga dihadiri PPK, PPTK, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Kotamobagu. (*)