PortalBMR BOLMONG – Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Welty Komaling, SE,MM, menepis tudingan dirinya menjanjikan paket proyek memanfaatkan momen pelantikan Pejabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmon) Limi Mokodompit.
“Saya tegaskan bahwa narasi berita pada paragraf pertama dan kedua yang publikasikan tidak sesuai kode etik jurnalisitik, karena telah menjadi sumber berita atas berita sendiri, ” tegas Welty dalam rilis hak jawab diterima Portalbmr.com, Senin 16 Januari 2023.
Menurutnya, seharusnya menghormati azas praduga tak bersalah dan berimbang, karena sumber berita belum tentu benar dan harus diuji di pengadilan.
“Pemberitaannya tidak menghormati azas praduga tak bersalah yang mana pernyataan sumber berita belum tentu benar, ” tegasnya.
Welty menyatakan, perlu diluruskan kepada seluruh masyarakat pembaca, bahwa semua tudingan dari sumber berita yang hanya ditulis adalah opini tidak benar dan fitnah yang keji.
“saya tidak pernah berhubungan bisnis dengan sumber berita dimaksud seperti yang diberitakan. Pemberitaan ini telah menghancurkan nama baik saya dan menyerang kehormatan saya selaku Ketua DPRD Bolmong,” ujarnya.
Welty mempersilahkan jika memang nara sumber memiliki bukti atas tindakannya mengapa tidak melakukan langkah hukum di kepolisian.
“Perlu saya sampaikan bahwa pemberitaan atas testimony sumber berita bernama “Fani” yang menyebarkan fitnah sedang dalam kajian pertimbangan tim hukum saya untuk melakukan proses hukum di Kepolisian, maupun gugatan perdata di pengadilan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan portalbmr.com dengan judul “Janji Proyek” Diduga Oknum ketua DPRD Bolmong Welty Komaling Memanfaatkan Momen Pelantikan Pj Bupati Bolmong. Edisi terbit 27 Desember 2022. Dengan pernyataan sumber Fani Ratu umur 55 warga Malalayang Satu Kecamatan Malalayang saat mengunjungi redaksi PortalBMR com. di Kotamobagu
Fani ratu menyampaikan ia mengalami kerugian ratusan juta oleh oknum ketua DPRD Bolmong. “Saya mengalami kerugian ratusan juta karena dijanjikan proyek oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling”ungkapnya.
Begitu juga dengan pemberitaan kedua Dugaan oknum ketua DPRD janji “proyek” Indra: BK DPRD Harus Paham Tupoksinya. Edisi terbit 7 Januari 2023, sebagaimana sumber Infra Mamonto warga Poigar kabupaten Bolmong sekaligus ketua Ormas LAKI meminta BK DPRD harus paham topoksinya.
Mestinya BK harus pro aktif adanya tudingan Fani Ratu yang dialamatkan kepada oknum ketua DPRD. BK itu diberi kewenangan untuk memanggil anggota bahkan ketua DPRD jika ada yang diduga bisa merusak nama lembaga yang terhormat DPRD. Sangat jelas amanah yang diberikan kepada BK untuk menjaga kehormatan lembaga DPRD.
“Kenapa ketua BK harus mengkonsultasi dulu dengan pak ketua DPRD, panggil ketua DPRD-nya secara resmi dengan tupoksi BK, apa lagi Fani ratu siap dipertemukan dengan pak ketua, dengan kesiapan Fani Ratu untuk dipertemukan tentu ini akan membantu kinerja BK untuk menerangi tudingan Fani Ratu yang dialamatkan kepada oknum ketua DPRD apa benar ada permasalahan dugaan janji “proyek” dan Fani Ratu mengalami kerugian uang ratusan juta atau tidak. Itu yang harus dilakukan oleh BK demi nama lembaga terhormat DPRD. Atau jangan jangan ketua BK tak tahu tupoksinya” ucap Kesal Indra Mamonto
Penulis: Rusli Abdjul