PortalBMR KOTAMOBAGU – Berdasarkan kluster kota, Kota Kotamobagu mendapatkan rangking pertama hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah (IPKD) dengan total indeks 71,89 atau nilai B.
Namun jika dilihat untuk skala Sulawesi Utara (Sulut) Kota Kotamobagu berada pada rangking kedua dari 15 kab/kota, sedikit dibawah Minahasa Selatan dengan total indeks 73,19.
Menurut Kepala Bapelitbangda Kota Kotamobagu Adnan Massinae, IPKD bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar lebih baik dari tahun ke tahun, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“IPKD memuat berbagai dokumen yang ditinjau dari RPJMD, RKPD, KUA-PPAS APBD, LKPD sampai dengan opini BPK atas LKPD,” sebut Adnan.
Lanjutnya, dari hasil pengukuran IPKD ini, diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh pada proses pengelolaan keuangan daerah. Sebab dimensi tersebut dilihat dari proses perencanaan pembangunan di daerah sampai dengan proses pelaporan keuangan.
“Untuk mendapatkan hasil pengukuran indeks, IPKD dibagi menjadi enam dimensi, yakni Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, Kualitas anggaran belanja dalam APBD, Transparansi pengelolaan keuangan daerah, Penyerapan anggaran, Kondisi keuangan daerah serta Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.